RIAU ONLINE, KUANSING - Mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, H Muslim, akhirnya menunaikan kewajibannya membayar denda sebesar Rp100 juta. Pembayaran denda tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Rabu, 4 November 2026 lalu.
Uang denda diserahkan oleh pihak keluarga terpidana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap dirinya.
Pembayaran ini menjadi salah satu tahapan penyelesaian kewajiban hukum Muslim dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menyeret sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 miliar.
Kepala Kejari Kuansing, Andre, melalui Kasi Intelijen Sunardi Ependi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran denda dari keluarga terpidana.
Sunardi menjelaskan, proses penyerahan uang tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pidsus Kejari Kuansing sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan.
"Pada Rabu, 4 November 2026, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana H Muslim, dengan nilai sebesar Rp100 juta," ujar Sunardi, Jumat, 6 November 2026.
Ia menyebutkan, pembayaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban terpidana sebagaimana telah ditetapkan dalam amar putusan majelis hakim.
Menurut Sunardi, kejaksaan tidak hanya berfokus pada penanganan perkara hingga proses persidangan, tetapi juga memastikan setiap kewajiban hukum yang dijatuhkan kepada terpidana dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan upaya pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, H Muslim sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 12 Maret 2026.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan ketentuan apabila denda Rp100 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Kasus yang menjerat Muslim berkaitan dengan penyimpangan penganggaran pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.
Persoalan bermula ketika Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, mengambil kebijakan memindahkan lokasi pembangunan hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemindahan tersebut dinilai tidak didukung perencanaan maupun kajian kelayakan yang memadai.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran melalui APBD sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel.
Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim yang ketika itu menjabat Ketua DPRD Kuansing disebut memiliki peran aktif dalam menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran tersebut, meskipun tidak didukung dasar perencanaan yang sah. Persidangan perkara ini juga mengungkap adanya dugaan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Proyek pembangunan hotel kemudian dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak mencapai Rp46,5 miliar dan dinyatakan selesai pada April 2015.
Namun, bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu justru tidak pernah difungsikan. Hotel tersebut tidak memiliki landasan hukum pengelolaan, termasuk peraturan daerah mengenai penyertaan modal maupun pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD).
Akibatnya, bangunan hotel terbengkalai hingga mengalami kerusakan fisik mencapai 56,32 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp22.637.294.608 atau sekitar Rp22,6 miliar.
Pembayaran denda Rp100 juta oleh H Muslim menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang menjadi sorotan tersebut.

