DPRD Pekanbaru Desak Penindakan Tegas, Musik HW Live House Masih Ganggu Warga

Wakil-Wali-Kota-Pekanbaru-Markarius3.jpg
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, kembali menuai keluhan warga. Meski telah beberapa kali dirazia dan mendapat teguran dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, suara musik disko dari tempat hiburan tersebut disebut masih terdengar hingga pukul 03.00 WIB atau menjelang subuh.

Kondisi ini membuat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi merasa terganggu, terutama saat waktu istirahat malam. Warga menilai, inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan pemerintah belum memberikan perubahan berarti terhadap aktivitas tempat hiburan tersebut.

"Tidak ada perubahan meskipun baru disidak. Musik disko dari HW Live House masih terdengar sampai pukul 03.00 WIB," keluh seorang warga, Jumat 6 November 2026.

Warga berharap Pemko Pekanbaru bersama instansi terkait tidak hanya melakukan sidak, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kita ingin adanya langkah nyata sehingga aktivitas tempat hiburan malam itu tidak mengganggu waktu istirahat warga, terutama pada malam hingga dini hari," ujarnya.

Persoalan operasional HW Live House ini sebelumnya juga menjadi perhatian Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar. Ia bahkan sempat turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebisingan musik dan jam operasional tempat hiburan tersebut.

Dari hasil pengecekan, Markarius menemukan tempat usaha itu beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

"Kita turun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara musik dan jam operasinya. Kita temukan di lapangan waktu operasionalnya melewati batas waktu sesuai perda kita. Terkait suara musik, kita berikan peringatan," kata Markarius beberapa waktu lalu.


Dalam pengecekan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turut diterjunkan untuk memeriksa dugaan polusi udara serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.

Markarius menegaskan, laporan masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah. Seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru diminta mematuhi aturan, termasuk ketentuan jam operasional dan kewajiban menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, persoalan HW Live House juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Pekanbaru. Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, sebelumnya mengingatkan bahwa penegakan Perda tentang tempat hiburan malam tidak boleh berhenti sebatas aturan tertulis.

Menurutnya, penerapan regulasi harus dibarengi pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.

"Kami dari DPRD Kota Pekanbaru mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah kota dalam rangka penegakan Perda. Saat ini, salah satunya berkaitan dengan aturan tempat hiburan," kata Isa.

Ia meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berkaitan dengan ketertiban usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.

Isa menegaskan, DPRD Pekanbaru turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan Perda. Bahkan, Komisi I DPRD beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk memantau operasional tempat hiburan malam di wilayah Kota Pekanbaru.

"Kita mendukung pemerintah kota melakukan razia atau inspeksi mendadak untuk melihat sejauh mana Perda diterapkan oleh para pengusaha di Pekanbaru," tegasnya.

Namun, ia mengingatkan agar kegiatan razia tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Setiap temuan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai Perda sudah dibuat, tetapi tidak diawasi atau tidak dijalankan oleh pemerintah kota sebagai pelaksana," tegas Isa.

Sorotan terhadap HW Live House semakin menjadi perhatian karena tempat usaha tersebut diketahui telah kehilangan izin bar yang sebelumnya dimiliki. Izin bar THM itu telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sehingga tempat usaha tersebut kini hanya mengantongi izin restoran.

Meski demikian, keluhan warga terkait suara musik yang masih terdengar hingga dini hari menunjukkan bahwa persoalan ketertiban operasional belum sepenuhnya terselesaikan.

Masyarakat pun berharap Pemko Pekanbaru tidak berhenti pada pemberian peringatan maupun sidak. Pengawasan berkelanjutan dan penindakan tegas dinilai diperlukan agar aturan benar-benar dijalankan serta hak warga untuk beristirahat dengan nyaman tetap terlindungi.