Dua Orang Diamankan Polisi di Jalan Pangeran Hidayat Setelah ada Laporan Warga

Dua-Orang-Diamankan-Polisi-di-Jalan-Pangeran-Hidayat-Setelah-ada-Laporan-Warga.jpg
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tindaklanjuti laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat (Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Informasi warga tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua orang, masing-masing seorang pria berinisial BA (46) dan seorang perempuan berinisial DT (38), Jumat, 6 November 2026.

Keduanya diamankan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Samping BRI, tepatnya di belakang gedung BRI, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan awal, urine kedua orang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine (MET), yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut.

Informasi itu sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat setelah beredar melalui media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko.


Selanjutnya, AKP Noki memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Iptu Santo Morlando, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penindakan dan mengamankan BA serta DT yang berada di pinggir Jalan Pangeran Hidayat," ujar Noki.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan menyisir area sekitar lokasi untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti narkotika. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan urine, kedua orang yang diamankan diketahui positif mengandung methamphetamine.

Selain mengamankan keduanya, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka. Dari BA, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 3065 LJ.

Sementara dari DT, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Asus berwarna hitam.

"Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," sambung Noki.

Noki menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti oleh jajarannya.

"Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kita dalam merespons keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas narkotika di lingkungan permukiman," pungkasnya.