RIAU ONLINE, SIAK - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak berinisial DK akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Satlantas Polres Siak terkait kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan seorang pelajar SMA, Alwi Mufid (16).
Penetapan tersangka terhadap DK dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu, 31 Oktober 2026 malam. Namun, keputusan tersebut baru diambil tiga hari setelah kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Perawang KM 10, Kabupaten Siak, Rabu, 28 Oktober 2026.
Meskipun tak ada foto tersangka ditahan serta pelaku menggunakan baju orange oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Siak, Siswoyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pengemudi Toyota Land Cruiser tersebut. Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menerbitkan surat perintah penahanan terhadap DK.
Sebelumnya, lambannya penetapan status hukum pengemudi mobil mewah tersebut sempat menjadi sorotan dan dipertanyakan wartawan. Desakan terkait kepastian hukum terhadap DK juga disampaikan kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi.
Tidak lama setelah persoalan tersebut mencuat, Satlantas Polres Siak akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan terhadap DK.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan bahwa DK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Tersangka saat ini ditahan di Polres Siak," jelas Kasatlantas Polres Siak, AKP Siswoyo, Minggu, 1 November 2026.
Ia menyebutkan, dalam perkara kecelakaan maut tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penerapan pasal terhadap tindak pidana laka lantas Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan satu unit Toyota Land Cruiser dan tiga sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, Toyota Land Cruiser yang dikemudikan DK saat itu melaju dari arah Perawang menuju Minas.
Namun, ketika melintas di Jalan Raya Perawang KM 10, mobil tersebut diduga bergerak ke sisi kanan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang tiga sepeda motor yang ditumpangi para pelajar.
Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing Honda Vario bernomor polisi BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi. Jarak antarkendaraan yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.
Benturan keras pun terjadi. Para pengendara dan penumpang sepeda motor terpental dan terjatuh ke badan jalan. Sejumlah korban mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Nahas, salah seorang korban bernama Alwi Mufid (16) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat, terlebih kecelakaan melibatkan kendaraan Toyota Land Cruiser milik DK yang diketahui menjabat sebagai Ketua PP Kabupaten Siak.

