Dua Korban Pinjol Tertekan, Diteror Nomor Tak Dikenal, LBH ICMI: Korban Harus Dilindungi

Ilham-yasir-Rol.jpg
Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Dua warga Tuah Madani dan Binawidya, Kota Pekanbaru, Isma (20) dan Usna (24), menjadi korban dugaan penyalahgunaan akun pribadi untuk pengajuan pinjaman online oleh seseorang yang mereka kenal dan telah melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, keduanya harus menghadapi tagihan puluhan juta rupiah yang tercatat atas nama masing-masing.

Isma mengungkapkan, persoalan bermula ketika ia memberikan kepercayaan kepada RA (22), warga Perumahan Griya Fatikhah, RT 011/RW 006, Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani, Kota Pekanbaru untuk menggunakan akun miliknya guna melakukan pembelian barang secara cicilan. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah fasilitas pinjaman online ikut digunakan dan menimbulkan tagihan yang menurut catatannya mencapai sekitar Rp41 juta. Keduanya saat ini sering diteror oleh nomor-nomor yang tak dikenal.

“Saya awalnya percaya karena beberapa kali pembayaran juga berjalan lancar. Sampai akhirnya kaget tiba-tiba harus menghadapi tagihan lebih dari 7 akun pinjol. Selain diteror, juga diancam data pribadi dan keluarganya akan disebarluaskan,” ujar Isma saat mengaku ke LBH ICMI.

Sementara itu, Usna, yang merupakan rekan kerja RA sejak 2023, mengaku mengalami permasalahan serupa. Ia menyebut telah memberikan izin penggunaan akunnya, tetapi tiba-tiba terdapat sejumlah akun yang digunakan tanpa persetujuannya menggunakan kode OTP WhatsApp.

Usna mengungkapkan, dana pinjaman yang masuk ke rekening pribadinya kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama RA. Ia memperkirakan sisa tagihan yang masih tercatat atas namanya mencapai Rp23 juta. “Penagihan yang diterima terus-menerus melalui telepon, WhatsApp, SMS, dan email juga disertai dugaan ancaman penyebaran data pribadi,” cerita Usna.


Kedua korban mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada RA dan keluarganya, tetapi RA kini sulit dihubungi dan diduga berada di luar kota. Mereka juga memperoleh informasi adanya sejumlah orang yang diduga menjadi korban RA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, menegaskan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Kebaikan dan kepercayaan dalam pertemanan terkadang justru disalahgunakan. Korban seperti Isma dan Usna tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Harus ditelusuri siapa yang menggunakan fasilitas dan menikmati dana pinjaman tersebut,” tegasnya.

Ilham juga menilai kemungkinan masih banyak korban lain yang belum berani mengadu karena tidak mengetahui saluran pengaduan dan perlindungan hukum yang tersedia.

Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi, menyediakan akses pengaduan yang mudah, serta menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi konsumen. Menurutnya, perusahaan pinjaman online juga wajib memeriksa setiap pengaduan secara objektif dan memastikan penagihan tidak disertai intimidasi maupun ancaman penyebaran data pribadi.

LBH ICMI Wilayah Riau mendorong agar dugaan penyalahgunaan akun tersebut ditelusuri melalui mekanisme pengaduan OJK dan proses hukum yang berlaku, sehingga hak para korban terlindungi dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.