RIAU ONLINE, SIAK – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dan tiga sepeda motor di Jalan Raya Perawang KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya memasuki babak baru.
Pengemudi Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49), yang diduga merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Siak.
Tak hanya itu, polisi juga telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap DK pada Minggu, 1 November 2026. Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi.
Menurut Akmadi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026.
"Hasil gelar tadi malam, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini sudah diterbitkan surat perintah penahanannya," ujar Kombes Pol Akmadi, Minggu, 1 November 2026.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kecelakaan tragis yang terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026 lalu.
Peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka, tetapi juga merenggut nyawa seorang siswi SMA berusia 16 tahun bernama Alwi Mufid.
Sebelumnya, kasus kecelakaan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mobil mewah Toyota Land Cruiser yang dikemudikan DK dan tiga sepeda motor yang ditumpangi para pelajar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satlantas Polres Siak telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap DK untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kecelakaan terjadi karena pengemudi kehilangan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan akibat melakukan aktivitas menggunakan telepon seluler (HP).
Kasat Lantas Polres Siak, AKP Siswoyo, sebelumnya mengungkapkan bahwa kondisi DK dalam keadaan baik setelah kejadian.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi tersebut. Hasilnya, DK dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
"Untuk sementara, hasil pemeriksaan yang bersangkutan hilang konsentrasi akibat aktivitasnya menggunakan HP," kata AKP Siswoyo, Jumat, 30 Oktober 2026.
Saat itu, Siswoyo menjelaskan bahwa DK masih berstatus sebagai terperiksa dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta di lapangan. Bahkan, polisi menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum pengemudi tersebut.
Kini, setelah gelar perkara dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan DK sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu, 28 Oktober 2026. Berdasarkan laporan awal kepolisian, Toyota Land Cruiser BM 151 AK yang dikemudikan DK saat itu bergerak dari arah Perawang menuju Minas.
Setibanya di Jalan Raya Perawang KM 10, tepatnya di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, mobil tersebut diduga bergerak ke sisi kanan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju tiga sepeda motor yang dikendarai maupun ditumpangi sejumlah pelajar.
Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing Honda Vario bernomor polisi BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi.
Jarak kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras antara mobil dan tiga sepeda motor tersebut mengakibatkan para pengendara serta penumpang sepeda motor terjatuh dan mengalami luka-luka.
Nahas, Alwi Mufid (16), seorang siswi SMA yang menjadi salah satu korban dalam kecelakaan tersebut, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, empat korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Sesaat setelah kejadian, polisi langsung melakukan penanganan di lokasi kecelakaan. Pengemudi Toyota Land Cruiser, DK, kemudian diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Siak AKP Siswoyo sebelumnya membenarkan bahwa pengemudi kendaraan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Untuk pengemudi, sudah diamankan di Polsek Tualang," ungkap Siswoyo.
Selain memeriksa pengemudi, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sedikitnya dua orang saksi telah dimintai keterangan guna membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta mengungkap penyebab kecelakaan.
Dengan ditetapkannya DK sebagai tersangka dan diterbitkannya surat perintah penahanan, proses hukum kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Alwi Mufid tersebut kini memasuki tahap lanjutan.

