Ditahan Polres Rohil, Bidan Desa Ngaku Tak Diberi Makan Tiga Hari Dua Malam

Diduga-Dikriminalisasi-Penyidik-Polres-Rohil-Bidan-Desa-Datangi-Polda-Riau-Cari-Keadilan.jpg
Christina Simamora asal Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, ROHIL - Christina Simamora mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai perlakuan tidak manusiawi saat berada di Polres Rokan Hilir.  Ia mengaku tidak mendapatkan makanan dan minuman selama dua malam tiga hari ketika berada di kantor polisi bersama empat pekerja panen sawitnya pada September 2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Christina dalam pernyataan resminya kepada media. Ia meminta agar prosedur penanganan perkara yang menjerat dirinya dievaluasi secara menyeluruh, termasuk dugaan tidak terpenuhinya hak-hak dirinya dan para pekerja selama berada di lingkungan kepolisian.

Christina menyebut peristiwa itu bermula ketika empat pekerja panen yang bekerja atas perintahnya dibawa ke Polres Rokan Hilir pada 24 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengaku kemudian menyusul ke kantor polisi untuk mengetahui alasan para pekerja tersebut dibawa oleh pihak lain.

"Saya tiba di Polres Rokan Hilir sekitar pukul 15.00 WIB. Saya melihat pemanen saya berada di Unit I Reskrim. Saya memperkenalkan diri dan menanyakan kenapa mereka berada di sana," ungkap Christina, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Christina, saat itu petugas yang ditemuinya menyampaikan bahwa para pekerja tersebut diduga melakukan pencurian. Ia pun mempertanyakan tuduhan tersebut karena, menurut keterangannya, kegiatan panen dilakukan atas perintahnya di kebun yang diklaimnya sebagai kebun miliknya.

Christina menjelaskan bahwa hasil panen sawit tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta membayar kewajiban pinjaman perbankan yang menurutnya timbul selama masa perkawinan.

Ia mengaku tidak memahami dasar tuduhan pencurian yang disampaikan kepadanya. 

Christina menyebut penyidik memperlihatkan dokumen pembatalan hibah yang dibuat oleh seorang notaris. Namun, ia merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum dan kaitan dokumen tersebut dengan tuduhan yang dihadapi para pekerjanya.

"Saya mempertanyakan apa dasar tuduhan pencurian itu. Saya memanen dan saya yang menyuruh mereka memanen. Hasil kebun digunakan untuk membiayai kebutuhan anak-anak dan membayar kewajiban bank," katanya.

Christina mengklaim dirinya bersama para pekerja berada di Polres Rokan Hilir selama dua malam tiga hari. Dalam rentang waktu tersebut, ia menyatakan tidak mendapatkan makanan maupun minuman.

Pengakuan itu menjadi salah satu keberatan yang ingin disampaikannya kepada pihak berwenang. 

Christina meminta agar kondisi yang dialaminya selama berada di kantor polisi diperiksa melalui keterangan para pihak, dokumen administrasi, serta bukti lain yang relevan.

"Saya dan para pemanen berada di Polres Rokan Hilir selama dua malam tiga hari. Kami tidak diberi makan dan tidak diberi minum," ungkapnya.

Ia juga mengaku mengalami tekanan selama berada di sana. Christina menyebut dirinya dan para pekerja sempat mendapat ancaman akan dimasukkan ke dalam sel sekitar pukul 00.00 WIB.



Menurut Christina, kondisi tersebut membuatnya merasa takut dan tertekan. Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan mengenai status hukum mereka, tetapi merasa tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari penyidik.

Ia juga mengatakan sempat meminta dokumen resmi terkait penahanan maupun penangkapan. Namun, menurut pengakuannya, dokumen yang diminta tidak diberikan ketika itu.

"Selama di Polres Rokan Hilir, kami diintimidasi akan dimasukkan ke dalam sel pada pukul 12 malam. Saya meminta penjelasan mengenai status saya, tetapi tidak bisa dijawab oleh penyidik," tuturnya.

Christina menyebut dirinya bersama para pekerja akhirnya memohon untuk pulang pada 26 September 2024. 

Ia kembali mempertanyakan dasar hukum tindakan yang dilakukan terhadap mereka serta dokumen resmi yang menurutnya diperlukan untuk mengetahui status mereka saat itu.

Christina mengatakan pengalaman tersebut meninggalkan trauma. Ia mengaku kemudian berusaha meminta perlindungan hukum dengan mendatangi Polsek Pujud dan menemui AKP Boy Setiawan, yang disebutnya pernah menjabat sebagai pejabat di polsek tersebut.

Ia juga menyatakan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum, tetapi merasa belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.

Tak berhenti di situ, Christina mengaku menghadap Kapolres Rokan Hilir dan diarahkan menemui Kasat Reskrim saat itu, AKP I Putu Adi Juniwinata.

Dalam pertemuan tersebut, Christina mengklaim mendapat pernyataan yang membuatnya semakin tertekan ketika meminta perlindungan dan mempertanyakan keberadaan orang-orang yang menurutnya berkeliaran di kebun.

Ia mengaku mendengar pernyataan bahwa jika dirinya kalah, ia akan ikut masuk sel. Christina berharap ucapan yang dipersoalkannya tersebut dapat diklarifikasi oleh pihak terkait.

"Saya memohon perlindungan hukum dan meminta agar tidak ada pembiaran terhadap orang-orang yang saya sebut sebagai preman di dalam kebun. Namun, jawaban yang saya terima membuat saya sangat sedih," ujarnya.

Christina menilai pengalamannya tersebut perlu diperiksa secara objektif agar seluruh tindakan aparat dalam penanganan perkara dapat dipastikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus. Menurutnya, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum berhak memperoleh penjelasan mengenai status hukumnya dan mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan.

Selain mempersoalkan perlakuan yang diklaim dialaminya ketika berada di Polres Rokan Hilir, Christina juga mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 12 Oktober 2024.

Ia mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan sebelum penetapan tersebut. Karena itu, ia meminta agar proses penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, dan seluruh tahapan penyidikan diperiksa melalui dokumen resmi.

Christina menilai persoalan yang bermula dari kegiatan panen dan sengketa kebun sawit perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk riwayat penguasaan kebun, dokumen yang berkaitan dengan hibah, serta hubungan hukum para pihak.

"Saya meminta agar seluruh fakta diperiksa secara berimbang. Saya tidak meminta siapa pun langsung menyatakan saya benar. Saya hanya meminta bukti diperiksa dan keberatan saya dijawab," katanya.

Ia juga menyampaikan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri. Menurut keterangannya, pengaduan itu kemudian dilimpahkan kepada Propam Polda Riau dan diteruskan kepada Wasidik Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Pada 19 Oktober 2026, Christina mengaku mengikuti gelar perkara di Wasidik Polda Riau. Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan evaluasi yang jelas mengenai proses penyidikan dan keberatan yang telah disampaikannya.

Namun, hingga pernyataan itu dibuat, Christina mengaku belum menerima penjelasan tertulis mengenai hasil evaluasi maupun tindak lanjut pengaduannya.

Atas pengalaman yang diklaimnya tersebut, Christina meminta Kapolda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, Wasidik, dan Propam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia meminta pihak berwenang memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum tindakan terhadap dirinya dan para pekerja, memeriksa prosedur penanganan perkara, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang mendukungnya.

Christina juga berharap pihak kepolisian memberikan klarifikasi mengenai kondisi dirinya dan para pekerja selama berada di Polres Rokan Hilir, termasuk pengakuannya tentang tidak adanya makanan dan minuman serta permintaan dokumen resmi yang disebut tidak dipenuhi.

Menurutnya, evaluasi diperlukan agar persoalan yang disampaikannya tidak berhenti sebagai pengaduan tanpa kepastian.

"Saya tidak takut menghadapi proses hukum, tetapi saya menuntut agar proses hukum itu sendiri berjalan sesuai hukum," pungkasnya.