RIAU ONLINE, KAMPAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang terus bergulir.
Di tengah penetapan lima tersangka baru, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, justru belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Sementara itu, empat tersangka lainnya langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Mereka masing-masing berinisial AN, AZ, NS, dan DP. Keempatnya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkara yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan penyelewengan penyaluran KUR periode 2019–2023. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp83,9 miliar.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.
"Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023," ujar Atmariadi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Irwan Saputra menjadi satu-satunya yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Kondisi tersebut membuat Kejari Kampar membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila mantan legislator itu kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima.
Atmariadi menegaskan, penyidik masih menunggu kehadiran Irwan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra, red) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," tegasnya.
Kejari Kampar mengingatkan agar Irwan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, kejaksaan membuka kemungkinan melakukan upaya pencarian hingga penjemputan paksa sesuai prosedur hukum.
Berbeda dengan Irwan, empat tersangka lainnya telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani penahanan. Kejari Kampar melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026," tegas Atmariadi.
Keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar.
AN disebut berperan sebagai tim pengumpul untuk wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. Sementara AZ merupakan tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS bertugas di Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Adapun DP diketahui merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu yang menjabat pada periode 2018–2026.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit yang semestinya membantu pelaku usaha mikro memperoleh akses permodalan.
Sebelum penetapan lima tersangka baru ini, perkara dugaan korupsi KUR tersebut telah menyeret lima terdakwa dari lingkungan perbankan ke meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi mencapai sembilan tahun.
Andika Habli, pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara Sapianto Akmal, yang menjabat sebagai analis kredit standar periode 2020–2025, divonis enam tahun tujuh bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama, masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan adanya penetapan lima tersangka baru, penyidikan perkara KUR yang diduga merugikan negara hingga Rp83,9 miliar tersebut masih berlanjut. Kejari Kampar kini terus mendalami peran para tersangka, sementara kehadiran Irwan Saputra untuk memenuhi panggilan penyidik masih dinantikan.

