RIAU ONLINE, ROHIL - Bidan Desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Christina Simamora meminta kepastian hukum dan keadilan atas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat dirinya sebagai tersangka di Polres Rokan Hilir.
Ibu tiga anak tersebut mempertanyakan dasar penetapan tersangka, prosedur penyidikan, serta penanganan laporan pengaduan yang telah disampaikannya kepada sejumlah lembaga pengawas internal Polri. Christina menduga terdapat persoalan dalam proses hukum yang dijalaninya, bahkan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Ia pun meminta Polda Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), mengevaluasi perkara tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.
Dalam pernyataan resminya kepada media, Christina menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya ingin seluruh fakta, bukti, dan prosedur hukum diperiksa secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penanganan perkara yang tidak sesuai ketentuan.
"Saya tidak takut menghadapi proses hukum, tetapi saya menuntut agar proses hukum itu sendiri berjalan sesuai hukum," tegas Christina dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Persoalan yang dihadapinya bermula dari sengketa kebun kelapa sawit, aktivitas panen, serta penguasaan dan hak atas aset.
Menurut Christina, riwayat penguasaan kebun, dokumen kepemilikan, hubungan hukum para pihak, dan kondisi sebenarnya perlu ditelusuri sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah pidana.
Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan kebun sawit dan hasil panen tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.
Seluruh dokumen dan keterangan pihak-pihak yang terlibat, menurutnya, harus diperiksa untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
"Saya meminta agar seluruh fakta diperiksa secara berimbang, termasuk riwayat kebun, kegiatan panen, dokumen yang berkaitan, keterangan saksi, serta hubungan persoalan ini dengan sengketa hak atas aset yang sedang berlangsung," ujarnya.
Empat Pekerja Panen Dibawa ke Polres Rohil
Christina kemudian membeberkan peristiwa yang disebutnya terjadi pada 24 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, empat pekerja panen yang bekerja atas perintahnya dibawa ke Polres Rokan Hilir.
Ia menduga para pekerja tersebut dibawa secara paksa oleh sekitar 20 orang yang disebutnya merupakan kelompok suruhan Rudianto. Christina juga menyebut Rudianto, kuasa hukumnya, serta Esterliana Siburian yang disebutnya sebagai orang tua Rudianto berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Mendengar para pekerjanya dibawa, Christina mengaku langsung bergegas menuju kebun. Dalam perjalanan, ia berpapasan dengan tiga mobil yang disebutnya berkaitan dengan rombongan tersebut.
Christina mengaku sempat membentangkan tangan untuk meminta salah satu mobil berhenti. Namun, menurut keterangannya, kendaraan itu sempat melambat sebelum kembali melaju dengan kencang, diikuti kendaraan lainnya.
Merasa perlu mendapatkan bantuan, Christina kemudian menghubungi kepala desa dan Kanit Reskrim Polsek Pujud. Ia mengaku tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari Kanit Reskrim, sehingga berupaya menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Pujud, Aipda Iskandar.
Menurut Christina, Aipda Iskandar menyarankannya mendatangi Polres Rokan Hilir dengan membawa dokumen tanah untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.
"Saya disarankan langsung ke Polres Rokan Hilir dengan membawa surat-surat dokumen tanah. Saya juga diminta menyampaikan bahwa saya tidak mencuri dan menanyakan dasar hukum atas persoalan yang terjadi," jelas Christina.
Christina mengaku tiba di Polres Rokan Hilir sekitar pukul 15.00 WIB. Di sana, ia melihat empat pekerja panennya berada di Unit I Reskrim.
Ia kemudian memperkenalkan diri dan menanyakan alasan para pekerja tersebut dibawa ke kantor polisi.
Menurut Christina, petugas yang ditemuinya, yakni Aipda Wira Adi Kusuma dan Bripda Ignasius Edu Gusra Sinaga, menyampaikan bahwa para pekerja tersebut diduga melakukan pencurian.
Pernyataan itu, kata Christina, membuatnya mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Ia beralasan bahwa kegiatan panen dilakukan atas perintahnya dan hasil kebun digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta membayar kewajiban pinjaman bank.
"Saya memanen dan saya yang menyuruh mereka memanen di kebun saya sendiri. Hasil kebun itu untuk membiayai kebutuhan anak kandung saya dan Rudianto, serta membayar kewajiban bank yang timbul dalam masa perkawinan," katanya.
Christina menyebut terdapat pinjaman sekitar Rp1,7 miliar di dua bank yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban selama perkawinan. Ia menilai sumber pembayaran pinjaman tersebut juga harus diperiksa dalam menelusuri persoalan kebun sawit yang menjadi pokok sengketa.
Ia juga mengaku penyidik memperlihatkan dokumen pembatalan hibah yang dibuat oleh notaris Poppy Prawita. Christina menyatakan ingin menguji keabsahan dan kedudukan dokumen tersebut, tetapi merasa keberatannya tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
"Saya mempertanyakan apa dasar tuduhan pencurian itu. Penyidik menunjukkan pembatalan hibah yang dibuat notaris. Saya ingin dokumen itu diuji, tetapi menurut saya, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban yang jelas," tuturnya.
Mengaku Ditahan Dua Malam dan Tidak Mendapat Dokumen
Dalam pernyataannya, Christina juga menyampaikan keberatan mengenai perlakuan yang dialaminya selama berada di Polres Rokan Hilir bersama para pekerja panen. Ia mengaku berada di kantor polisi selama dua malam tiga hari. Christina mengeklaim dirinya dan para pekerja tidak mendapatkan makanan dan minuman selama berada di sana. Ia juga menyebut adanya intimidasi berupa ancaman akan dimasukkan ke dalam sel sekitar tengah malam.
Christina mengatakan dirinya telah meminta penjelasan mengenai status hukum serta dokumen resmi yang mendasari tindakan terhadap mereka. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak memperoleh dokumen penahanan maupun penangkapan yang dimintanya.
Pada 26 September, Christina mengaku bersama para pekerja memohon untuk pulang. Ia kembali menegaskan bahwa prosedur dan dasar hukum tindakan aparat pada saat itu perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
"Saya meminta status saya di Polres Rokan Hilir, tetapi tidak bisa dijawab oleh penyidik-penyidik. Kami juga meminta surat atau dokumen penahanan dan penangkapan, tetapi tidak mendapatkannya," ungkapnya.
Pertanyakan Penetapan Tersangka pada 12 Oktober 2024
Persoalan berlanjut ketika Christina ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2024. Ia mempertanyakan dasar hukum, kecukupan alat bukti, serta prosedur yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersebut.
Christina mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, hal itu perlu diverifikasi melalui berkas penyidikan, berita acara pemeriksaan, dan dokumen resmi lainnya.
"Saya mempertanyakan dasar hukum dan kecukupan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan saya sebagai tersangka. Sepanjang yang saya alami, saya tidak pernah menjalani pemeriksaan sebelum penetapan tersebut," katanya.
Ia meminta agar keberatan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku ketika tindakan penyidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi penetapan tersangka.
Mengaku Telah Mengadu ke Propam Mabes Polri
Christina menyatakan telah berupaya mencari keadilan melalui jalur pengaduan resmi. Ia mengaku menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan kepada Propam Polda Riau dan diteruskan kepada Wasidik Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Langkah tersebut, menurut Christina, ditempuh agar dugaan persoalan dalam penanganan perkara dapat diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Ia juga mengaku pernah mendatangi Polsek Pujud untuk meminta perlindungan hukum kepada AKP Boy Setiawan. Selain itu, ia menyebut telah menyampaikan surat permohonan, tetapi merasa belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.
Christina kemudian mengaku menghadap Kapolres Rokan Hilir dan diarahkan untuk menemui Kasat Reskrim saat itu, AKP I Putu Adi Juniwinata. Dalam pertemuan tersebut, Christina mengklaim dirinya justru mendapat pernyataan yang membuatnya merasa tertekan.
"Ketika saya memohon perlindungan hukum dan meminta agar tidak ada pembiaran terhadap orang-orang yang saya sebut sebagai preman di kebun, saya mendapat jawaban bahwa jika saya kalah, saya akan sama-sama masuk sel," ungkapnya.
Ia juga menuding bahwa sebelumnya terdapat instruksi dari Kasat Reskrim kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud agar dirinya tidak melakukan panen sawit. Menurut Christina, instruksi tersebut kemudian kembali ditegaskan oleh Kanit Reskrim yang bertugas saat itu.
Atas hal tersebut, Christina meminta agar komunikasi dan tindakan aparat yang berkaitan dengan aktivitas panen diperiksa untuk memastikan apakah seluruh langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Soroti Gelar Perkara di Wasidik Polda Riau
Upaya Christina mencari kejelasan berlanjut dengan mengikuti gelar perkara di Wasidik Polda Riau pada 19 Oktober 2026. Ia menyebut kegiatan tersebut dihadiri sejumlah personel dari Polres Rokan Hilir, jajaran Wasidik, serta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dalam keterangannya, Christina menyebut beberapa personel yang hadir, di antaranya IPDA Ivan Bayuaji Maulana, Brigadir Ayub Rino Zebua, Brigadir Michael Sebastian, dan IPDA Darlison Sitorus.
Ia juga menyebut sejumlah pejabat dan penyidik yang menurut keterangannya belum hadir dalam kegiatan tersebut, yakni AKP I Putu Adi Juniwinata, Aipda Wira Adi Kusuma, Bripda Ignasius Edu Gusra Sinaga, dan IPDA Randi Pandapotan Tamba.
Christina meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga persoalan tersebut bisa diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, gelar perkara itu menjadi salah satu momentum penting untuk mengevaluasi proses penyidikan, termasuk keberatan yang disampaikannya mengenai penetapan tersangka dan tindakan aparat sebelumnya.
Namun, Christina mengaku hingga pernyataan tersebut disampaikan, dirinya belum memperoleh penjelasan tertulis mengenai hasil evaluasi maupun tindak lanjut atas pengaduannya.
"Sampai saat ini, menurut yang saya ketahui, belum ada tindak lanjut yang disampaikan kepada saya terkait dugaan pelanggaran yang saya persoalkan. Saya meminta agar hasil gelar perkara dan langkah berikutnya dijelaskan secara tertulis," ujarnya.
Ia berharap Wasidik dan Propam Polda Riau memberikan kepastian mengenai status pengaduan, hasil pemeriksaan, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Christina menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah. Ia meminta agar setiap dugaan penyimpangan diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Enam Permintaan kepada Polda Riau
Dalam pernyataan resminya, Christina menyampaikan enam permohonan kepada Kapolda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, Wasidik, Propam, serta pejabat yang berwenang menangani perkara tersebut.
Pertama, ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Rokan Hilir secara objektif, profesional, dan transparan.
Kedua, ia meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, alat bukti, prosedur penetapan tersangka, dan perkembangan perkara yang menjerat dirinya.
Ketiga, ia meminta keberatannya mengenai tidak adanya pemeriksaan sebelum penetapan tersangka diverifikasi melalui dokumen resmi penyidikan dan hasil gelar perkara.
Keempat, ia meminta hasil gelar perkara pada 19 Oktober 2026 ditindaklanjuti serta disampaikan secara tertulis, termasuk langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.
Kelima, ia mendesak pemeriksaan terhadap setiap dugaan penyimpangan prosedur apabila ditemukan bukti yang mendukungnya.
Keenam, ia meminta jaminan bahwa hak-haknya sebagai warga negara tetap dihormati dan proses hukum berlangsung adil, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Christina berharap permintaan tersebut dapat dijawab secara resmi sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung mengenai penanganan perkara yang dihadapinya.
"Saya tidak meminta siapa pun langsung menyatakan saya benar. Saya meminta agar bukti diperiksa, keberatan saya dijawab, prosedur diverifikasi, dan setiap pihak diperlakukan secara adil," tegasnya.
Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Berimbang
Christina kembali menekankan bahwa dirinya bersedia menghadapi proses hukum. Namun, ia meminta agar persoalan yang berawal dari kebun sawit dan kegiatan panen tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang.
Menurutnya, riwayat penguasaan aset, dokumen yang berkaitan dengan hibah, hubungan hukum para pihak, serta penggunaan hasil kebun untuk memenuhi kewajiban keluarga dan perbankan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Ia juga meminta agar keterangan para pekerja panen dan pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut diperiksa secara objektif.
Christina menilai keterbukaan dalam proses evaluasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia berharap lembaga pengawas internal Polri dapat memberikan kepastian mengenai pengaduan yang telah disampaikan.
"Saya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum. Saya juga berharap media dapat membantu mengawal persoalan ini secara berimbang, berdasarkan dokumen, fakta, dan hak jawab seluruh pihak," katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta agar seluruh pertanyaan mengenai proses hukum yang dijalaninya tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
"Saya menuntut transparansi, evaluasi, dan keadilan," tutup Christina.
Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi mengaku sudah memberikan atensi terhadap kasus yang terjadi pada Bidan Desa tersebut.
"Sudah kita atensi dan lagi ditindaklanjuti," singkatnya Kamis, 22 Oktober 2026 lalu.

