Mahasiswa Minta Keadilan Bagi Terdampak Asap, DPRD: Ada Bantuan Pusat

Mahasiswa-Minta-Keadilan-Bagi-Terdampak-Asap-DPRD-Ada-Bantuan-Pusat.jpg
Spanduk aksi demonstrasi Mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin 26 Oktober 2026. (Winda Turnip/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) meminta agar Pemerintah memberikan keadilan kepada masyarakat yang terdampak polusi asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). 

Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin 26 Oktober 2026.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada Pemerintah Pusat. 

Sementara itu, saat ditanya apakah mungkin keadilan bagi masyarakat terdampak asap dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, ia menyebut kondisi fiskal atau keuangan daerah tidak memungkinkan. 

Namun, Pemerintah Pusat menurutnya telah menyalurkan bantuan kepada Pemerintah Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup penanganan Karhutla hingga bantuan layanan kesehatan. 

Kalau kondisi fiskal kita sekarang memang tidak mungkin. Tapi ada bantuan dari presiden yang diberikan kepada provinsi, untuk menangani Karhutla. Ini mencakup semua, penanganan api, peralatan dan kesehatan," jelasnya. 



Sementara itu, mahasiswa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Riau, diantaranya mendesak Pemerintah Indonesia segera menetapkan polusi kabut asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai Bencana Nasional. 

Presiden Mahasiswa Unri Muhammad Azhari mengatakan, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah yang berwenang melakukan audit para korporasi yang memegang konsesi HTI dan memperkuat penegakan hukum bagi pelaku Karhutla. 

"Kami ingin agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga terjadi Karhutla di lokasi lahannya, dicabut izinnya," ujarnya. 

Mahasiswa juga meminta agar penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan PP Nomor 57 Tahun 2016 ditegakkan dengan tegas. 

"Berikan juga keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban asap dan terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)," jelasnya. 

Selain itu, mereka juga meminta agar Pemerintah mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat adat. Serta mencopot Menteri Kehutanan yang dinilai gagal menjaga hutan. 

"Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga harus dievaluasi," jelasnya. 

Terakhir, para mahasiswa mendesak agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait untuk membahas anggaran penyelesaian persoalan Karhutla di Riau.