Perintah Kapolri: Bandar Sabu di Kampung Dalam Dumai Disikat Polisi

Barang-bukti-bandar-sabu.jpg
Barang bukti penangkapan bandar sabu di Kampung Dalam, Dumai. (Istimewa)

RIAU ONLINE, DUMAI - Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kota Dumai. 

Dalam operasi yang menyasar kawasan Kampung Dalam tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga bandar sekaligus pengedar narkotika dan menyita enam paket sabu seberat 15,3 gram.

Penindakan dilakukan di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri dalam upaya memberantas peredaran narkotika. 

Setelah sebelumnya melakukan penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Kota Pekanbaru, kepolisian melanjutkan penindakan ke wilayah Dumai.

"Dalam operasi tersebut kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai," ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Minggu, 18 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Kampung Dalam. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.



TSR diamankan saat mengendarai sepeda motor. Namun, ketika hendak ditangkap, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. 

"Yang bersangkutan diamankan oleh anggota saat mengendarai motor," jelas Putu.

Dalam upaya melarikan diri, tersangka juga sempat membuang barang yang diduga narkotika ke badan jalan. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan enam paket sabu yang diduga dibuang oleh tersangka.

"Pada saat diamankan pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan," ungkapnya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 15,3 gram. Petugas juga menggeledah sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka dan menemukan uang tunai sebesar Rp195 ribu.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat tinggal TSR di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kotak biskuit yang berisi satu blok plastik bening serta uang tunai Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Menurut Putu, tersangka mengakui barang bukti yang diperlihatkan kepadanya merupakan miliknya.

"Saat diperlihatkan kepada pelaku, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut," lanjut Putu.

Saat ini, TSR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.