RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan dua pengunjung positif narkoba saat menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di delapan tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Dua pengunjung berinisial SI dan F dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani, dengan melibatkan 117 personel gabungan.
Personel yang terlibat terdiri dari Ditresnarkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, dan TNI.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk memberantas narkoba. Kegiatan ini kami laksanakan secara gabungan dengan menyasar delapan tempat hiburan malam,” ujar Putu.
Adapun delapan tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia yakni Sago and KTV, C7, D’POIN, Moonlight, Live House, Gen-Z, RP, dan EMPIRE.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 46 pengunjung. Dari jumlah itu, dua orang dinyatakan positif narkoba.
Putu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Riau untuk penanganan lebih lanjut terhadap kedua pengunjung tersebut sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan BNNP Riau untuk penanganan lanjutan terhadap kedua orang tersebut sesuai hasil pemeriksaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kompol Herman Pelani menjelaskan bahwa petugas tidak menemukan barang bukti narkotika selama pelaksanaan razia.
Meski demikian, polisi akan mendalami hasil pemeriksaan terhadap kedua pengunjung yang dinyatakan positif narkoba, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi.
“Kami akan dalami terhadap kedua orang yang urinenya positif ini, serta menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsinya,” jelas Herman.
Operasi Sarang Narkoba tersebut merupakan upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui pengawasan serta penindakan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.

