RIAU ONLINE, ROHUL - Pelarian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial RI dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Rokan Hulu, Riau, berakhir.
RI diamankan dan dibawa kembali ke Lapas Pasir Pangarayan setelah tiga hari menjadi buronan petugas, Kamis, 8 Oktober 2026. Proses penanganan dilakukan melalui sinergi antara jajaran Lapas, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta keluarga RI.
Sebelumnya, RI melarikan diri dari Lapas Pasir Pangarayan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.
RI melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian. Dari atas atap, ia kemudian melompat menuju tembok pagar Lapas sebelum akhirnya berhasil keluar dari area lapas.
Petugas Lapas Pasir Pangarayan langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serta Koramil 02 Rambah untuk mempersempit ruang gerak RI.
Selama proses pencarian, petugas tidak hanya mengandalkan pengejaran secara langsung, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan pihak keluarga.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba bersama Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan komunikasi dengan istri RI.
Istri RI kemudian bersedia membantu membujuk suaminya agar menyerahkan diri dan kembali menjalani proses hukum.
"Setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, RI akhirnya bersedia menyerahkan diri," ujar Efendi Purba.
Ia menjelaskan RI kembali dengan jaminan keselamatan dari pihak Lapas dan Kepolisian serta meminta agar proses hukum yang tengah dijalaninya tetap mendapat pendampingan sesuai ketentuan.
Efendi Purba juga mengatakan keberhasilan membawa RI kembali tidak lepas dari pendekatan persuasif dan sinergi seluruh aparat penegak hukum.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan memastikan keselamatan yang bersangkutan. Alhamdulillah, melalui komunikasi dan negosiasi bersama keluarga serta sinergi dengan pihak Kepolisian, RI bersedia menyerahkan diri secara aman dan tertib," jelasnya.
RI tengah menjalani proses hukum terkait perkara narkotika. Ia sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara dan saat ini masih menempuh proses banding.
Selain persoalan hukum, RI disebut memiliki persoalan keluarga yang turut menjadi beban bagi dirinya hingga nekat meninggalkan Lapas.
Efendi menegaskan, meskipun pihaknya memahami kondisi dan persoalan yang dihadapi RI, setiap warga binaan tetap wajib menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memahami bahwa setiap warga binaan memiliki persoalan masing-masing. Namun, apa pun kondisinya, mereka tetap harus menjalani proses hukum. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara aman, terukur dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Efendi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian dan pengamanan RI. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan pihak terkait dalam pencarian WBP tersebut.
"Sinergi dan komunikasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan dalam situasi ini. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan membantu proses penanganan hingga RI bersedia menyerahkan diri,," pungkasnya.
Setelah berhasil diamankan dan kembali ke Lapas Pasir Pangarayan, RI selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Jajaran Lapas Pasir Pangarayan juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan. Penguatan deteksi dini dan pengawasan terhadap warga binaan akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

