Pria Ngaku Polisi Todongkan Pistol ke Warga Pekanbaru, Satu Pelaku Ditangkap

Pelaku-begal-berpistol.jpg
Pelaku saat dimintai keterangan di Polresta Pekanbaru. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga terlibat aksi begal menggunakan senjata api jenis airsoft gun di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam menjalankan aksinya, HS bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran diduga menakut-nakuti korban dengan mengaku atau berpura-pura sebagai anggota polisi. Pelaku juga menodongkan senjata yang diduga jenis airsoft gun.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.

Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah di Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai. Tiba-tiba datang dua pria menggunakan sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam.

Salah seorang pelaku kemudian menghampiri korban dan bertanya, “Kamu ngapain di luar malam-malam? Kamu nyabu ya?”

Korban kemudian menjawab tidak menggunakan narkotika. Namun, pelaku lainnya yang saat itu dibonceng mengeluarkan pistol berwarna silver dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah paha korban.

“Pelaku masuk ke dalam rumah memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban,” ujar Jericho, Kamis, 8 Oktober 2026.

Setelah itu, pelaku diduga merampas dua unit handphone milik korban. Saat seorang saksi panik dan berlari masuk ke kamar, pelaku mengejarnya sambil berteriak agar tidak melarikan diri.

Pelaku kemudian diduga melepaskan tembakan ke arah pintu rumah sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya.



Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

HS akhirnya ditangkap pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.

“Untuk pelaku yang kita amankan inisial HS. Untuk pelaku yang satu lagi dalam pengejaran,” kata Jericho.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BM 4519 HV yang diduga digunakan sebagai sarana mendatangi rumah korban.

Polisi juga mengamankan satu buah helm merek NHK warna hijau, satu jaket warna hitam lis merah yang diduga digunakan pelaku serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Jericho menjelaskan, senjata yang digunakan dalam aksi tersebut belum berhasil diamankan. Senjata tersebut diduga dibawa oleh pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

“Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu,” jelasnya.

Selain terlibat dalam aksi begal, HS juga diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi. 

Polisi turut menangkap rekan pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian kendaran bermotor inisial K.

Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aksi HS yakni pencurian Yamaha NMax di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Kemudian, pencurian Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Kita mengimbau jika ada korban yang mungkin belum membuat laporan terkait TKP yang tadi saya sebutkan, bisa membuat laporan di wilayah masing-masing. Misalnya yang di Kerinci, membuat laporan di Polsek Pelalawan atau Polsek Pangkalan Kerinci,” ungkap Jericho.

Dalam perkara begal tersebut, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Jericho juga menyebut HS merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah terlibat perkara tindak pidana narkotika dan kasus bongkar rumah di Dumai.

Dalam kasus begal ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial RS yang diduga membawa senjata saat aksi berlangsung.