RIAU ONLINE, PEKANBARU - Buronan kasus judi online (judol) berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Dit Siber Bareskrim Polri berhasil diamankan setelah melarikan diri ke Thailand.
FP kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui koordinasi antara Direktorat Siber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Royal Thai Police (RTP).
Dalam proses tersebut, Kepala Bagian Jatranin Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Fibri Karpiananto, turut berperan dalam upaya pemulangan FP. Fibri merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Riau.
"Pemulangan FP melibatkan koordinasi antara Direktorat Siber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, serta Royal Thai Police (RTP)," kata Kombes Pol Fibri Karpiananto, Sabtu, 26 September 2026.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, aparat Indonesia bersama Royal Thai Police berhasil mengamankan FP yang sebelumnya melarikan diri ke Thailand setelah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara judi online.
"Setibanya di Indonesia, FP selanjutnya akan menjalani proses penyidikan oleh Dit Siber Bareskrim Polri," ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan mendalami peran FP dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus judi online.
"Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara lebih menyeluruh keterlibatan FP serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut," pungkasnya.

