RIAU ONLINE, KAMPAR - Pelarian JA (41), satu dari 11 tahanan yang kabur dari sel tahanan Mapolres Kampar, akhirnya terhenti setelah 16 bulan menjadi buronan. JA ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar di sebuah rumah warga di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasi persembunyian JA ternyata tidak jauh dari daerah asalnya di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, polisi berhasil menemukan keberadaan JA setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Tim bergerak cepat, mengepung lokasi dan berhasil mengamankan JA tanpa perlawanan berarti," ujar Yoga, Sabtu, 26 September 2026.
JA sebelumnya kabur bersama 10 tahanan lainnya dari sel tahanan Mapolres Kampar pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Para tahanan diduga merusak ventilasi besi sel untuk membuka jalan keluar. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang melarikan diri ke berbagai wilayah.
Dari hasil interogasi awal, JA mengaku aksi pelarian itu telah direncanakan sekitar satu bulan. Ia juga menyebut mendapatkan gergaji besi dari seseorang berinisial GT.
Gergaji tersebut digunakan untuk merusak ventilasi besi sel hingga para tahanan berhasil keluar.
Dalam pelariannya, JA diduga mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga untuk digunakan sebagai kendaraan pelarian.
JA kemudian menuju Palembang, Sumatera Selatan, dan menetap di wilayah tersebut selama beberapa bulan. Setelah itu, ia kembali ke Kabupaten Kampar dan bersembunyi di Kecamatan Tapung. Persembunyian tersebut akhirnya terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
“Kami tegaskan, JA adalah otak utama dari kaburnya 11 tahanan pada dini hari 14 Mei 2025. Selama 16 bulan kami tidak pernah menghentikan pengejaran,” tegas Yoga.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari keberadaan GT yang disebut JA memberikan gergaji besi untuk membantu pelarian. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut.
“Perencanaan dilakukan selama sebulan. Alat bantu didapatkan dari pihak luar. Bahkan saat kabur, ia mencuri kendaraan milik warga untuk meloloskan diri,” ujarnya.
JA kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, JA ditahan dalam perkara narkoba.
Selain perkara narkoba, polisi juga akan mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan JA selama pelarian, termasuk dugaan keterlibatannya dalam perencanaan pelarian dan pencurian kendaraan bermotor.
“Sejauh apa pun lari, lama apa pun bersembunyi, nama tetap masuk daftar pencarian. Kami akan datang,” pungkasnya.

