Pansus DPRD Riau Siapkan Payung Hukum Bentengi Anak dari Kriminalitas

Ginda-Burnama.jpg
Ketua Pansus Perlindungan Anak, Ginda Burnama (dprd.pekanbaru.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Anak DPRD Provinsi Riau kembali menggelar pembahasan penanganan dan pencegahan kriminalitas anak di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin 21 September 2026. Pembahasan ini melibatkan sejumlah instansi terkait seperti BNN, Bapas, Kejaksaan, Pengadilan Agama dan lainnya. 

Ketua Pansus Perlindungan Anak, Ginda Burnama mengatakan, Pansus ini diharapkan dapat membentuk payung hukum atau regulasi untuk melindungi anak-anak dari tindakan kriminal, termasuk di dunia siber atau online. 

"Hari ini kita membahas tentang perlindungan anak bersama instansi terkait. Fokus kita adalah anak-anak yang berusia 18 tahun kebawah," ujarnya. 



Menurutnya, pembahasan perlindungan anak ini melibatkan semua instansi terkait agar nantinya terjadi kesepahaman dan koordinasi yang kuat dalam upaya perlindungan anak-anak. 

"Kita ingin agar semua instansi bisa saling berkoordinasi untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan anak-anak. Termasuk bekerjasama dengan bagian siber untuk menghindarkan anak dari paparan negatif di dunia maya," jelasnya. 

Setelah dibentuk, regulasi perlindungan anak ini diharapkan dapat menjaga anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Serta mencegah anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba, judi online, kecanduan gim yang berdampak negatif, hingga berbagai bentuk kejahatan lainnya.