RIAU ONLINE, ROHIL - Pelarian Ismail alias Mail, warga Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya terhenti di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Pria kelahiran Bagansiapiapi, 9 Juni 1997 itu diamankan Tim Resmob Polres Rokan Hilir setelah diduga terlibat dalam aksi pembakaran jaring ikan milik warga di Jalan Damai Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat korban setelah empat bal jaring ikan miliknya dibakar pada Kamis, 26 Maret 2026 dini hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe sedang tidur di rumahnya di Jalan Damai Gang Masjid Nurul Iman.
Namun, suasana dini hari mendadak berubah setelah sejumlah anak yang berada di sekitar rumah membangunkan korban dan memberitahukan bahwa jaring ikan yang berada di dalam sampan miliknya di depan rumah telah terbakar.
Korban bersama suaminya, Abdul Rahman, langsung mendatangi sampan tersebut. Setibanya di lokasi, Abdul Rahman melihat sebuah kain yang digulung dan dipasang pada kayu dalam kondisi telah terbakar. Saat ditemukan, kain tersebut hanya menyisakan asap.
Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah jeriken berukuran sekitar 10 liter yang berada di dekat jeriken bekas minyak solar. Empat bal jaring ikan milik korban mengalami kerusakan akibat terbakar.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," ujar Kasatreskrim Rohil, AKP Kris Tofel, Senin, 7 September 2026.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan agar kasus itu dapat diproses secara hukum. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/POLSEK PANIPAHAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 20 April 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria bernama Ismail alias Mail yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran terhadap Mail kembali dilakukan oleh Tim Resmob Polres Rohil pada Rabu, 2 September 2026.
Kris Tofel menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama Tim Resmob Polres Rohil.
Informasi awal menyebutkan bahwa Mail berada di sekitar wilayah Kisaran, Sumatera Utara. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah tempat kos yang diduga pernah ditempati Mail.
Namun, saat polisi mendatangi lokasi tersebut, tersangka sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik kos dan menunjukkan foto Mail.
Dari keterangan pemilik kos, diketahui bahwa pria dalam foto tersebut memang pernah tinggal di tempat tersebut selama sekitar dua hari.
Tim Resmob kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan keluarga seorang perempuan berinisial Nisa yang diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaan Mail.
Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa Mail berada di sebuah rumah milik Ayu, yang merupakan keluarga dari Nisa.
Lokasi tersebut berada di Jalan Anggrek 2 Nomor 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Tim langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah tiba di lokasi, polisi memastikan keberadaan Mail di rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan pria yang telah diburu tersebut dan membawanya ke Markas Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar bahwa Saidara Mail berada di rumah tersebut," jelasnya.
Mail selanjutnya dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan tindak pidana pembakaran jaring ikan tersebut.
"Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan atau Pembakaran jaring ikan yang berada di sampan," pungkasnya.

