Hutan Mangrove di Rohil Dibabat, Penghulu Teluk Piyai Jadi Tersangka

Hutan-mangrove-yang-dibabat.jpg
Hutan mangrove yang dibabat (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, ROHIL - Aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berujung proses hukum.

Kepolisian menetapkan seorang Penghulu Teluk Piyai berinisial HW (28) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Rohil melalui jajaran Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa dilengkapi izin.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut," jar Kombes Akmadi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Pengecekan dilakukan di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Dari hasil pemeriksaan koordinat, lokasi tersebut terindikasi berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Tak hanya menemukan aktivitas pembukaan lahan, polisi juga mendapati pengerjaan menggunakan alat berat pada area sekitar tiga hektare. Satu unit excavator merek Hitachi Zaxis 110MF kemudian diamankan sebagai barang bukti karena diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.



Akmadi menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian serius karena lokasi yang digarap berada di kawasan yang berkaitan dengan ekosistem hutan mangrove.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” jelasnya.

Penyidik kemudian mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara dilakukan, HW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, HW dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Akmadi, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi kawasan hutan dan lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki fungsi strategis bagi wilayah pesisir.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akmadi menegaskan, penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan tersebut sejalan dengan konsep Green Policing yang tengah diperkuat Polda Riau.

Menurutnya, Green Policing tidak sekadar mengedepankan pencegahan dan edukasi, tetapi juga memastikan adanya tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan aktivitas ilegal dan merusak kawasan hutan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tutup Akmadi.