DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan di Kuansing

Anggota-DPRD-Provinsi-Riau-Zulhendri.jpg
Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Zulhendri (Dok. DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Zulhendri meminta pemerintah melakukan sosialisasi mengenai kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat di Kuansing. 

Ia menjelaskan, persoalan tambang ini merupakan salah satu aspirasi dari masyarakat saat dirinya menggelar reses beberapa waktu lalu. 

"Banyak masyarakat yang belum memahami terkait IPR. Mereka ingin mendapatkan sosialisasi yang jelas agar dapat melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Rabu 12 Agustus 2026.



Menurutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM agar dapat turun ke lapangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ada enam kecamatan yang masuk dalam wilayah pertambangan rakyat atau WPR.

"Semua kecamatan di Kuansing tidak semuanya masuk dalam WPR. Karena itu masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas mengenai wilayah yang telah ditetapkan serta prosedur memperoleh IPR," katanya.

Dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap masyarakat menjadi lebih aktif untuk ikut mewujudkan usaha pertambangan yang legal dan tertib aturan.