RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mendapat sorotan. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum terhadap korporasi yang areal konsesinya diduga mengalami kebakaran.
Jikalahari melalui akun media sosial resminya @jikalahari, menyinggung data Polda Riau yang mencatat sebanyak 111 tersangka dalam perkara karhutla sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Jikalahari, jumlah tersebut menunjukkan adanya upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di tingkat individu. Namun, penanganan perkara dinilai belum cukup apabila penegakan hukum tidak menyentuh pihak korporasi yang memiliki konsesi di lokasi terjadinya kebakaran.
“Polda Riau mencatat 111 tersangka perkara karhutla sepanjang 2025-2026. Angka yang besar, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu,” tulis Jikalahari dalam unggahannya, dikutip RIAU ONLINE, Rabu, 12 Agustus 2026.
Jikalahari menyebut sejak 2025 pihaknya telah melaporkan lima korporasi terkait dugaan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi. Dari hasil temuan yang mereka sampaikan, terdapat sekitar 179 hektare areal yang terbakar.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari Jikalahari mengenai tindak lanjut penegakan hukum terhadap korporasi yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran.
“Jika lokasi terbakar bisa dideteksi, dipetakan, dan diketahui berada di wilayah konsesi, maka pertanyaannya: Kenapa korporasi belum juga tersangka?” tulis Jikalahari.
Jikalahari menilai penanganan karhutla semestinya tidak hanya berfokus pada individu yang berada di lapangan.
Menurut mereka, penyelidikan juga perlu diarahkan untuk melihat kemungkinan keterkaitan serta tanggung jawab korporasi terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.
“Penegakan hukum karhutla harus menyasar pelaku sekaligus korporasi yang bertanggung jawab,” tegas Jikalahari.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, bahkan secara terbuka mempertanyakan keberadaan tersangka dari kalangan korporasi dalam perkara karhutla yang terjadi di Riau.
“Tersangka korporasinya mana nih, Pak?” ujar Okto.
Okto menilai banyaknya tersangka yang telah ditetapkan aparat penegak hukum belum seharusnya menjadi alasan untuk berpuas diri.
Menurutnya, penegakan hukum karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan.
“Jangan bangga dulu dengan banyaknya tersangka kalau korporasi yang konsesinya terbakar tidak kunjung tersentuh,” tegasnya.
Ia menilai aparat penegak hukum memiliki tantangan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap terjadinya karhutla dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai Polda Riau begitu berani mengejar orang yang membakar, tetapi begitu hati-hati ketika harus mengetuk pintu korporasi,” terang Okto.
Menurutnya, konsesi perusahaan yang terbakar seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Apalagi, keberadaan titik api dapat dideteksi dan lokasi kebakaran dapat dipetakan berdasarkan data spasial.
Jikalahari meminta Polda Riau tidak hanya mengejar pelaku pembakaran secara individual, tetapi juga mendalami aspek korporasi apabila ditemukan indikasi adanya kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam pengelolaan konsesi.
Jikalahari berharap proses penegakan hukum karhutla di Riau dapat dilakukan secara transparan, menyeluruh dan memberikan efek jera.

