Buka Lahan Pakai Alat Berat, Dua Warga Dijerat Kasus Karhutla Bengkalis

AKBP-Teddy-Ardian.jpg
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka merupakan masyarakat yang diduga menguasai dan mengelola lahan dengan cara merambah kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik salah satu perusahaan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, didampingi Kanit 1 Subdit IV, Kompol Primadona, mengatakan kedua tersangka diamankan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peristiwa kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Benar, untuk kasus Karhutla yang ada di Kabupaten Bengkalis, kita sudah mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKBP Teddy, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kedua tersangka diduga menguasai maupun mengelola kebun kelapa sawit yang berada di kawasan HGU milik salah satu perusahaan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.

“Luas lahan yang terbakar kurang lebih lima hektare,” ujarnya.

Teddy menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya aktivitas perambahan lahan. Kedua tersangka diduga membuka kawasan yang merupakan HGU perusahaan untuk kemudian ditanami kelapa sawit.

Penyidik menemukan fakta bahwa sebelum kebakaran terjadi, terdapat aktivitas penggunaan alat berat di lokasi tersebut.

“Modus yang kita temui di lapangan bahwa lahan ini merupakan HGU salah satu perusahaan. Kemudian dua tersangka ini melakukan perambahan untuk ditanami kelapa sawit,” jelasnya.

“Jadi sebelum-sebelum kebakaran ini terjadi, kita temukan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan alat berat untuk membersihkan lahan yang ada di lokasi kebakaran tersebut,” sambung Teddy.

Aktivitas penggunaan alat berat itu kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi telah memeriksa pemilik alat berat yang digunakan di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan keterangan bahwa alat berat tersebut memang disewa oleh tersangka untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Alat berat ini perlu kami sampaikan, ini dilakukan jauh hari sebelum kebakaran. Sehingga ini disewa. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pemiliknya, memang ini disewa oleh tersangka untuk membuka lahan atau membersihkan lahan yang di lokasi tersebut,” ungkapnya.



Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mendalami sejauh mana pengetahuan pihak perusahaan terkait aktivitas perambahan yang dilakukan kedua tersangka.

Teddy menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para perambah agar tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Sebelum kejadian, pihak perusahaan memang sudah mengingatkan kepada perambah ini dan ini sudah kita dalami dalam materi penyidikan,” jelasnya.

Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa mulai dari aktivitas pembukaan lahan hingga terjadinya kebakaran.

Polisi juga masih mendalami berbagai fakta dan bukti lain untuk memastikan penyebab kebakaran serta keterkaitan aktivitas kedua tersangka dengan peristiwa Karhutla tersebut.

Total 28 Tersangka Sepanjang 2026

Tidak hanya menangani kasus di Bengkalis, Polda Riau mencatat telah menangani puluhan perkara Karhutla sejak awal 2026.

Teddy mengungkapkan, sejak Januari hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani sebanyak 26 perkara Karhutla dengan jumlah tersangka mencapai 28 orang.

“Sejak Januari hingga sekarang kita sudah menangani 26 kasus Karhutla dengan tersangka sebanyak 28 orang,” ungkap Teddy.

Menurutnya, kasus Karhutla tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah. Perkara yang ditangani kepolisian tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

“Terkait dengan Karhutla yang 26 kasus itu merata ya, dari hampir seluruh kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap seluruh lahan yang terbakar di Riau, proses penegakan hukum terus dilakukan. Penyidikan tidak hanya menjadi kewenangan Polda Riau, tetapi juga melibatkan jajaran Polres di wilayah masing-masing.

“Tentunya semua lahan yang terbakar itu akan dilakukan proses penyidikan oleh teman-teman penyidik, baik di Polda maupun teman-teman penyidik yang ada di Polres,” tegasnya.

Dalam perkara Karhutla di Bengkalis tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Beberapa di antaranya berupa bibit kelapa sawit, surat kuitansi, serta sejumlah dokumentasi.

“Barang bukti yang diamankan di kasus ini tentunya ada beberapa bibit sawit, kemudian surat kuitansi, dan juga beberapa dokumentasi,” kata Teddy.

Penyidik tidak berhenti pada pengumpulan barang bukti tersebut. Untuk memperkuat konstruksi perkara, kepolisian berencana melibatkan sejumlah ahli dalam proses penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan agar pembuktian perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berbasis pada hasil kajian ilmiah.

“Dan tentunya kasus ini kami akan melibatkan beberapa ahli sehingga pembuktiannya akan saintifik untuk konstruksi kasus yang kita bangun,” jelasnya.

Teddy menegaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Karhutla di Bengkalis tersebut bukan berasal dari pihak korporasi. Keduanya merupakan masyarakat yang diduga menguasai, mengelola, sekaligus melakukan perambahan di kawasan perkebunan yang berada dalam HGU milik perusahaan.

“Dua tersangka ini adalah masyarakat yang mengelola atau menguasai ataupun melakukan perambahan di kawasan perkebunan milik perusahaan,” pungkasnya.