RIAU ONLINE, PEKANBARU – Masyarakat Riau mendapat kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan yang digelar Pembina Samsat Provinsi Riau selama Agustus 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan melibatkan tiga unsur Pembina Samsat, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, serta Jasa Raharja.
PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, mengatakan program pemutihan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dalam program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun tidak perlu melunasi seluruh tunggakan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
"Jadi bagi masyarakat yang melakukan tunggakan lebih dari dua tahun ke atas, hanya melaksanakan pembayaran pajak tahun terakhir dan tahun berjalan," ujar Vino, Senin, 10 Agustus 2026.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang bahkan belum membayar pajak kendaraan selama lima tahun tetap diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kewajibannya.
Sebagai contoh, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga lima tahun cukup membayar pajak tahun 2025 dan pajak berjalan tahun 2026. Sementara denda pajaknya dihapuskan melalui program pemutihan.
"Apabila ada masyarakat yang belum membayar pajak lebih dari lima tahun, pada periode ini diberikan kesempatan dengan program pemutihan. Hanya membayar pajak tahun terakhir, yaitu 2025, dan pajak berjalan 2026. Denda pajaknya dihapuskan," jelasnya.
Selain penghapusan denda, Pembina Samsat Provinsi Riau juga menambah jam pelayanan selama program pemutihan berlangsung.
Jika sebelumnya pelayanan berakhir pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Vino menyebut animo masyarakat sejak program tersebut dimulai cukup tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
"Secara kasat mata kita bisa lihat animo masyarakat cukup tinggi. Terhitung mulai dilaksanakan program pemutihan ini, kita melihat ada peningkatan jumlah masyarakat yang hadir ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
Menurutnya, program pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
"Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya, nanti akan kami proses kembali," pungkasnya.

