RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar kepada Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, pada sidang putusan vonis Kamis, 30 Juli 2026.
Putusan vonis oleh majelis hakim ini disambut teriakan kekecewaan dan tangisan oleh para simpatisan Abdul Wahid, yang menyaksikan melalui layar televisi di luar ruangan sidang.
"Banding, banding, banding. Abdul Wahid tidak bersalah," teriak simpatisan Abdul Wahid.
Putusan sidang ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam sidang vonis yang berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, disertai kewajiban membayar denda Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini kami menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, dan uang pengganti Rp1,4 miliar," jelas ketua hakim.
"Jika tidak bisa, maka seluruh harta benda akan dijual untuk mengganti kerugian negara atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," tambahnya.
Sementara itu, atas putusan hakim ini, tim kuasa hukum Abdul Wahid juga telah menyatakan akan melakukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Bagi masyarakat yang telah mendukung saya, terima kasih semuanya. Hari ini saya bersyukur kepada Tuhan bahwa banyak hal yang ingin saya lakukan, ternyata takdirnya berbeda. Terima kasih," tutupnya.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Sikap kuasa hukum Abdul Wahid ini mendapatkan tepuk tangan tanda dukungan penuh dari simpatisan.

