RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026.
Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam sidang vonis yang berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini kami menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, dan uang pengganti Rp1,4 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan.
"Jika tidak bisa, maka seluruh harta benda akan dijual untuk mengganti kerugian negara atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," sambungnya.
Mendengar putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maupun hal-hal yang meringankan dirinya.
"Yang pertama kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan," ujar Abdul Wahid kepada awak media usai persidangan.
"Maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan. Amin," tegasnya.
Abdul Wahid menegaskan dirinya tetap meyakini tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya. Ia bahkan menyebut kasus tersebut merupakan hasil rekayasa.
"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," katanya.
Abdul Wahid juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti jalannya proses persidangan sejak awal hingga pembacaan vonis.
Ia menilai masyarakat dapat melihat langsung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan itu," ujarnya.
Ia pun menduga terdapat kepentingan politik di balik perkara yang membuatnya tetap dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," ucap Abdul Wahid.
Meski divonis bersalah, Abdul Wahid mengaku tetap bersyukur dan menyerahkan segala ketentuan kepada Tuhan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya yang selama ini memberikan dukungan moral.
"Bagi masyarakat yang telah mendukung saya, terima kasih semuanya. Hari ini saya bersyukur kepada Tuhan bahwa banyak hal yang ingin saya lakukan, ternyata takdirnya berbeda. Terima kasih," tutupnya.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim.

