Terbukti Bersalah, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

abdul-wahid-sidang-vonis.jpg
Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, jelang sidang vonis di PN Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri pada Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 30 Juli 2026.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Delta Tamtama dalam ruang sidang.

“Dengan ini kami menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, dan uang pengganti, Rp1,4 miliar jika tidak bisa maka harta benda akan dijual untuk mengganti atau dipidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Delta Tamtama.



Atas putusan itu, pihak kuasa hukum dari Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sedangkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pikir-pikir atas putusan tersebut.