RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan keputusan untuk mengajukan banding telah dibahas bersama kliennya sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.
Menurutnya, tim pembela menilai masih banyak fakta yang terungkap selama persidangan namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Kami sudah menyampaikan tadi, sudah berdiskusi dengan Pak Abdul Wahid bahwa kami akan meminta perkara ini untuk diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding sebagaimana yang juga telah disampaikan Pak Abdul Wahid," ujar Kemal, Kamis, 30 Juli 2026.
Kemal mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai kembali seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan secara objektif.
Menurutnya, salah satu fakta penting yang selama ini disampaikan dalam persidangan adalah tidak adanya bukti bahwa Abdul Wahid pernah menerima uang ataupun barang sebagaimana yang didakwakan.
"Yang jelas, kami melihat banyak fakta-fakta persidangan yang menurut kami tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Karena itu kami berharap di Pengadilan Tinggi nanti seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat diperiksa kembali," jelasnya.
Ia menegaskan, selama persidangan pihaknya meyakini tidak pernah terbukti adanya penerimaan uang oleh Abdul Wahid.
"Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang seperpun. Itu yang kami harapkan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru nantinya, sehingga harapan untuk memperoleh putusan bebas terus kami perjuangkan demi keadilan bagi Pak Abdul Wahid," lanjut Wahid.
Kemal juga menyoroti perubahan dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusan. Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Abdul Wahid menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan.
Namun, menurutnya, majelis hakim justru menyatakan unsur pasal tersebut tidak terbukti dan menggunakan ketentuan lain, yakni Pasal 12B tentang gratifikasi.
"Yang jelas, menurut kami tidak terbukti adanya pemerasan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum melalui Pasal 12 huruf e. Justru hakim akhirnya menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi," tegas Kemal.
Meski demikian, ia menilai penerapan pasal gratifikasi juga tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, kata dia, tidak pernah ada bukti bahwa Abdul Wahid menerima uang maupun barang.
"Di fakta persidangan kita semua melihat bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa barang ataupun uang. Bagaimana mungkin seseorang diminta melaporkan gratifikasi kalau penerimaan uang atau barang itu sendiri tidak pernah ada," sebut Kemal.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan memori banding dan meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru memeriksa kembali seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh.
"Nanti kami akan melanjutkan dengan meminta hakim di Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali perkara ini. Kami tetap akan memperjuangkan keadilan bagi Pak Abdul Wahid," tutup Kemal.

