RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan penganiayaan terhadap warga yang disebut terjadi di lingkungan Mapolresta Pekanbaru terus menjadi perhatian publik. Hingga lebih dari tiga pekan sejak peristiwa dilaporkan, proses penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula pada 3 Juli 2026 ketika dua warga yang merupakan kader organisasi mahasiswa datang ke Mapolresta Pekanbaru untuk menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi.
Namun, keduanya mengaku justru mengalami tindakan kekerasan saat berada di area pos penjagaan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan organisasi mahasiswa tersebut, salah seorang korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga kepalanya dibenturkan ke lantai oleh oknum aparat.
Dugaan peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan kantor polisi itu kemudian dilaporkan dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Menanggapi lambannya perkembangan penanganan perkara, Pakar Kriminologi Kasmanto Rinaldi, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses secara profesional tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.
"Setiap aksi kekerasan, baik dilakukan oleh siapa pun kepada siapa pun, tidak bisa dibenarkan. Di era modern seperti sekarang, persoalan tidak lagi diselesaikan dengan kekerasan," ujarnya kepada RIAUONLINE, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Kasmanto, tidak ada profesi ataupun jabatan yang membuat seseorang kebal terhadap proses hukum. Dalam perspektif kriminologi, siapa pun dapat menjadi pelaku maupun korban tindak pidana.
"Yang dinilai adalah perilakunya, bukan profesinya. Mau anggota kepolisian, pejabat, guru, atau masyarakat biasa, semuanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," katanya.
Ia menjelaskan, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum, dimulai dari penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Setelah itu, penyidik harus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti sebelum menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pelapor, saksi-saksi, dan alat bukti harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung," tegasnya.
Kasmanto juga mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan perkara berpotensi memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik, terlebih jika dugaan peristiwa terjadi di lingkungan kantor polisi.
"Kalau memang bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, proses saja sesuai aturan. Transparansi penting agar tidak muncul kesan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Menurutnya, apabila nantinya dugaan penganiayaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak terbukti, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang diperiksa.
Ia juga menilai, apabila benar terjadi tindak kekerasan di lingkungan kantor polisi, hal itu menjadi perhatian serius karena kantor polisi merupakan tempat masyarakat mencari perlindungan dan keadilan.
"Kantor polisi adalah tempat masyarakat mengadu dan mencari perlindungan. Kalau benar terjadi kekerasan di tempat seperti itu, tentu sangat disayangkan karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," katanya.
Kasmanto berharap perkara tersebut ditangani secara profesional dan terbuka. Ia juga mendorong adanya evaluasi internal apabila nantinya terbukti ada pelanggaran oleh oknum.
"Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak nama baik institusi yang selama ini telah membangun banyak prestasi. Jika terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.

