RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan dua laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Kota Pekanbaru hingga kini masih menjadi sorotan. Meski telah berlalu lebih dari tiga pekan sejak kejadian, kedua perkara tersebut belum menetapkan tersangka dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus pertama merupakan dugaan penganiayaan terhadap dua kader organisasi mahasiswa yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Mapolresta Pekanbaru pada 3 Juli 2026.
Saat itu, dua kader PMII Riau berinisial P dan S datang ke Polresta Pekanbaru dengan maksud menyerahkan surat resmi pemberitahuan rencana aksi demonstrasi.
Menurut keterangan PMII Riau, kedatangan kedua mahasiswa tersebut dilakukan secara baik-baik dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Namun situasi disebut berubah ketika keduanya berada di pos penjagaan Polresta Pekanbaru. Alih-alih mendapatkan pelayanan administrasi, mereka mengaku dicegat oleh sejumlah oknum polisi yang sedang berjaga.
PMII Riau menyebut kedua kader tersebut diduga hendak diseret secara paksa menuju area toilet. Saat salah seorang korban berinisial P berusaha mempertahankan diri dan menolak perlakuan tersebut, ia justru diduga mengalami tindakan kekerasan.
Organisasi itu menyebut kepala korban dihempaskan ke lantai secara berulang oleh oknum aparat.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 5 Juli 2026. Sekretaris PMII, Supriyadi, diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya.
Peristiwa tersebut disebut dilakukan oleh sekitar 10 orang yang diduga merupakan oknum tertentu.
Hingga 27 Juli 2026, kedua laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Informasi terakhir dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyebutkan bahwa kedua perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Kriminologi Kasmanto Rinaldi, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, siapa pun pelaku maupun korbannya.
"Setiap aksi kekerasan, baik dilakukan oleh siapa pun kepada siapa pun, tidak bisa dibenarkan. Di era modern dan intelektual seperti sekarang, sudah tidak relevan lagi persoalan diselesaikan melalui tindak kekerasan," ujar Kasmanto kepada RIAUONLINE, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Kasmanto, dalam perspektif kriminologi tidak ada profesi maupun status sosial yang membuat seseorang kebal dari proses hukum. Penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada perilakunya, bukan jabatan ataupun latar belakangnya.
"Dalam kajian kriminologi, siapa pun bisa menjadi pelaku kejahatan dan siapa pun bisa menjadi korban kejahatan," jelasnya.
"Mau dia ustaz, guru, pengusaha, pejabat, atau anggota kepolisian sekalipun, tidak ada profesi yang membuat seseorang bebas dari kemungkinan menjadi pelaku tindak pidana. Yang dinilai adalah perilakunya, bukan profesinya," lanjutnya.
Ia menjelaskan, ketika masyarakat membuat laporan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk merespons sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Prosesnya dimulai dari penyelidikan untuk memastikan apakah benar telah terjadi suatu peristiwa pidana. Setelah itu dicari minimal dua alat bukti untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," tambahnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi maupun alat bukti lainnya harus segera dilakukan agar penanganan perkara memperoleh kepastian hukum.
"Kalau memang ada laporannya, ya diproses. Periksa pelapor, saksi-saksi yang melihat kejadian, kemudian kumpulkan alat bukti yang mendukung apakah benar terjadi tindak pidana. Itu yang harus dilakukan," katanya.
Kasmanto menambahkan, khusus untuk perkara penganiayaan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice memang dimungkinkan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Namun, hal tersebut harus lahir dari kesepakatan para pihak tanpa adanya tekanan terhadap korban.
"Kalau memang memungkinkan restorative justice, itu harus murni atas keinginan korban, bukan karena ada intimidasi atau intervensi. Korban harus benar-benar dengan lapang hati memberikan maaf," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua perkara pidana harus berakhir dengan hukuman penjara karena hukum pidana saat ini mengenal berbagai alternatif penyelesaian. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan terlebih dahulu.
"Siapa pun pelakunya, diproses saja. Apakah nanti terbukti atau tidak, itu urusan berikutnya. Yang penting laporan masyarakat harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih jauh, Kasmanto menilai lambannya penanganan sebuah laporan justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih di era media sosial yang membuat informasi menyebar dengan sangat cepat.
"Kalau laporan dibiarkan menggantung, masyarakat akan membangun berbagai persepsi. Di zaman media sosial sekarang, isu berkembang sangat cepat. Karena itu, kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan kepada masyarakat. Jangan dibiarkan tanpa kepastian," tambahnya.
Ia mengingatkan agar kasus-kasus yang melibatkan dugaan oknum tidak sampai mencoreng nama baik institusi kepolisian secara keseluruhan.
"Kita tahu banyak prestasi yang telah dilakukan kepolisian, khususnya Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda. Jangan sampai organisasi yang besar dengan berbagai prestasi itu rusak hanya karena ulah beberapa orang atau karena penanganan perkara yang tidak memberikan kepastian," lanjut Kasmanto.
Menurutnya, apabila seseorang memang terbukti melakukan tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, negara juga wajib memulihkan nama baik yang bersangkutan.
"Kalau dia memang berbuat, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Semua orang memiliki hak membela diri di pengadilan. Penetapan sebagai tersangka pun belum berarti seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di lingkungan kantor polisi, Kasmanto menyebut hal tersebut menjadi perhatian serius apabila nantinya terbukti melalui proses hukum.
"Kantor polisi adalah tempat masyarakat mencari perlindungan dan mengadu. Kalau benar terjadi kekerasan di tempat seperti itu, tentu sangat disayangkan karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," ujarnya.
Ia menilai keterbukaan dalam menangani perkara menjadi langkah penting agar tidak muncul kesan adanya upaya menutup-nutupi kasus.
"Jangan sampai nanti muncul bukti-bukti, rekaman atau fakta lain yang akhirnya membenarkan adanya peristiwa pidana. Sebaiknya sejak awal diproses saja. Biarkan proses hukum yang menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut," ucapnya.
Selain itu, Kasmanto juga mendorong adanya evaluasi internal apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, khususnya dalam pembinaan mental dan profesionalisme personel.
"Kalau memang terbukti, ini harus menjadi bahan evaluasi. Pembinaan mental anggota sangat penting agar setiap personel benar-benar menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sebagaimana yang diharapkan," pungkasnya.

