RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, bukan bertujuan menggusur maupun melarang pedagang mencari nafkah. Penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk berusaha.
Menurut Agung, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merupakan bagian dari upaya menata kawasan yang selama ini dinilai semrawut akibat keberadaan bangunan permanen yang berdiri di lokasi tersebut.
"Penertiban tersebut bukan untuk melarang PKL berjualan. Melainkan, kami ingin menata kawasan agar lebih rapi dan menghilangkan bangunan permanen yang berdiri di lokasi," kata Agung Nugroho, Senin 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penataan dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai kondisi kawasan Stadion Utama Riau. Selain memiliki riwayat tindak kriminal, seperti aksi begal, kawasan tersebut juga kerap dikeluhkan warga karena diduga menjadi lokasi berbagai aktivitas yang meresahkan.
Meski melakukan penertiban, Agung memastikan para pedagang tetap diperbolehkan berjualan. Namun, aktivitas usaha nantinya akan diatur melalui konsep penataan yang lebih baik agar tidak mengganggu ketertiban dan keindahan kawasan.
"Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi harus ditata dengan baik," ujarnya.
Sebagai solusi, Pemko Pekanbaru akan mengadopsi konsep penataan PKL seperti yang telah diterapkan di Jalan Cut Nyak Dien. Para pedagang nantinya akan menggunakan lapak atau tenda yang lebih seragam sehingga kawasan terlihat lebih tertib dan nyaman.
Bahkan, pemerintah kota tengah menyiapkan anggaran untuk membantu penyediaan tenda yang layak bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pedagang yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Kami ingin para pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi dengan kondisi yang lebih tertib. Kami juga berencana membantu menyediakan tenda yang lebih baik sehingga kawasan ini terlihat rapi dan nyaman," jelas Agung.
Selain mempercantik kawasan, penataan juga bertujuan menghilangkan tenda-tenda tertutup yang dinilai berpotensi disalahgunakan. Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, beberapa kali ditemukan barang-barang yang mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak semestinya di lokasi tersebut.
Meski demikian, Agung menegaskan pemerintah tidak menggeneralisasi seluruh pedagang melakukan pelanggaran atau aktivitas negatif. Penataan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kawasan publik tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Pemko Pekanbaru juga telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang serta warga sekitar. Menurut Agung, langkah tersebut mendapat dukungan dari masyarakat yang menginginkan kawasan Stadion Utama Riau menjadi lebih tertata.
Dengan penataan ini, Pemko Pekanbaru berharap kawasan Stadion Utama Riau tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman tanpa menghilangkan kesempatan para pedagang untuk tetap menjalankan usahanya.

