Penjahat Lingkungan Diringkus, 118 Ha Hutan Mangrove di Rohil yang Dirusak Kembali Dihijaukan

Kapolda-tanam-pohon-di-rohil2.jpg
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan tanam pohon di kawasan mangrove yang mengalami kerusakan. (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di lokasi tersebut, Kapolda Riau melakukan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, Jumat, 24 Juli 2026.

Kegiatan itu dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perusakan kawasan hutan dan ekosistem mangrove.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena kawasan mangrove yang terdampak memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir. Kerusakan kawasan tersebut tidak hanya mengancam habitat berbagai jenis biota, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko abrasi.

Tak hanya melakukan penegakan hukum, Polda Riau juga langsung mengambil langkah pemulihan dengan melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, kegiatan penanaman pohon tersebut sekaligus dilakukan dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli.

"Hari ini kita melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia setiap tanggal 26 Juli," ujar Herry.

Menurutnya, penanganan terhadap kasus kejahatan lingkungan tidak berhenti pada proses hukum terhadap para pelaku. Kawasan yang mengalami kerusakan juga harus dipulihkan agar fungsi ekologisnya dapat kembali.



Karena itu, setelah mengungkap kasus dugaan perusakan mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare, Polda Riau turut mendorong langkah nyata berupa rehabilitasi kawasan terdampak.

"Jadi, bukan hanya penegakan hukum. Kita juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan," katanya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing. Program tersebut menempatkan kepolisian tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Kasus tersebut kini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas perusakan kawasan mangrove dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Di sisi lain, penanaman pohon yang dilakukan Kapolda Riau menjadi simbol bahwa penegakan hukum dan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan.

Kawasan mangrove yang rusak tidak cukup hanya dijaga dengan proses hukum. Diperlukan langkah konkret untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai pelindung ekosistem pesisir.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan lingkungan sekaligus mengambil bagian dalam menjaga kelestarian alam di Provinsi Riau. 

"Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan," pungkasnya.