Kapolda Riau Tinjau Dugaan Perusakan 118 Hektare Mangrove dengan Alat Berat di Rohil

Kapolda-Riau-Tinjau-Dugaan-Perusakan-118-Hektare-Mangrove-dengan-Alat-Berat-di-Rohil.jpg
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat berada di kawasan mangrove di wilayah pesisir Rokan Hilir. (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Riau didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, sedikitnya 115,21 hektare kawasan tersebut diduga telah dibuka menggunakan alat berat hingga menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove.

Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik turut mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak tanaman mangrove.

Di lokasi, Irjen Herry menegaskan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang digagas Polda Riau dengan mengintegrasikan penegakan hukum, perlindungan ekosistem serta pemulihan lingkungan.

"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujar Herry.

Irjen Herry juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.

Polda Riau, kata dia, akan terus menindak berbagai bentuk kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.



"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari dua perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.

Kasus pertama dilaporkan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

AF diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Kombes Ade.

Sementara kasus kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait kegiatan pembukaan lahan di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.

Dari luasan tersebut, 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.

Padahal, kegiatan tersebut sebelumnya telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Larangan itu tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh tersangka.

Penyidik juga menemukan kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare.

Persetujuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tutur Ade.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.