Muncul Papan Bunga di Polres Siak, Minta OTT Kadishub Diusut Transparan

Papan-bunga-di-Polres-Siak.jpg
Papan bunga di Polres Siak (HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Tiga hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JNI, sejumlah papan bunga berisi dukungan terhadap penegakan hukum bermunculan di halaman dan area parkir Mapolres Siak.

Sedikitnya tujuh papan bunga dipasang pada malam hingga pagi hari. Isi pesannya beragam, namun secara umum meminta agar penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan secara transparan dan diusut hingga tuntas.

Beberapa tulisan pada papan bunga di antaranya berbunyi, "Dukung penegakan hukum tanpa tebang pilih kasus OTT Kadishub Siak", "Usut tuntas penanganan kasus OTT Kadishub secara transparan", serta "Dukung penuh penanganan kasus OTT Kadishub". Papan bunga itu diketahui dikirim atas nama berbagai kelompok, mulai dari masyarakat, forum transportasi laut, hingga pemerhati antikorupsi.

Menanggapi dukungan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.



"Saya selaku Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Siak atas dukungan dan apresiasi kepada kami dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Restu dan keinginan masyarakat Siak merupakan kekuatan bagi kami. Sekali lagi terima kasih banyak untuk semuanya," ujar Raja Kosmos. Siak, Senin 13 Juli 2026.

Sebelumnya, Polres Siak melalui Satreskrim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI pada Jumat 10/7/2026 lalu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, OTT tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap proses pencairan pekerjaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Sumber di Polres Siak menyebutkan, dugaan pemerasan itu terkait proyek pengadaan transportasi daerah pedalaman senilai sekitar Rp600 juta. Dari nilai proyek tersebut, telah dilakukan pencairan dana sebesar Rp165 juta.

Dari dana yang telah dicairkan itu, JNI diduga meminta uang sekitar Rp25 juta kepada pihak pemenang lelang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.