Dua Bandar Narkoba di Pekanbaru Diringkus, Polisi Buru Tiga Pemasok

bandar-narkoba-di-kampung-dalam.jpg
Bandar Narkoba Kampung Dalam-Pangeran Hidayat usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di dua kawasan yang selama ini dikenal rawan, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi, wilayah Pangeran Hidayat. Dalam operasi yang digelar Kamis, 9 Juli 2026, polisi menangkap dua bandar sekaligus pengedar narkoba.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64). Dari tangan keduanya, polisi menyita 154 butir pil ekstasi berbagai merek, 33 paket sabu siap edar, serbuk diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di dua kawasan tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku, di dua wilayah berbeda di Pekanbaru,” kata AKP Noki Loviko, Senin, 13 Juli 2026.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke seorang pria berinisial JL yang ditangkap di kawasan Jalan Kopi. Polisi menyebut JL merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang selama ini kerap lolos saat hendak ditangkap.

“JL merupakan DPO yang selama ini kami cari, yang kerap berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan,” ungkapnya.



Dari penggeledahan di dua rumah yang digunakan tersangka, petugas menemukan 154 butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan serbuk diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon genggam, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pada hari yang sama, tim bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, dan menangkap JN di kediamannya. Dari lokasi itu, polisi menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu cartridge merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon genggam, dan uang tunai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, dan untuk tersangka JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam,” sebut AKP Noki Loviko.

Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pil ekstasi dari dua pemasok berinisial DN dan FR.

Ketiga pemasok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

AKP Noki Loviko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

“Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru,” tegasnya.