RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Rabu, 1 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Marjani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 untuk tersangka Marjani," ujar Budi Prasetyo.
Dari daftar saksi yang dipanggil, terdapat sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga kepala daerah. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.
Nama Ade Agus Hartanto sebelumnya juga pernah mencuat dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Saat itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai sekitar Rp400 juta serta dua koper berisi dokumen dari kediamannya.
Selain Ade Agus Hartanto, penyidik juga memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Nama lain yang turut dipanggil adalah Thomas Larfo, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Thomas sebelumnya pernah memberikan kesaksian dalam persidangan Abdul Wahid. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima perintah langsung dari SF Hariyanto untuk membantu mencarikan dana sebesar Rp300 juta yang disebut akan digunakan untuk merehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau.
Selain ketiga nama tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pihak lainnya, yakni:
-
Mardoni Akrom, Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau.
-
Matnuril, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
-
Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau.
-
Purnama Irawansyah, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Provinsi Riau.
-
Syarkawi, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
-
Yan Dharmadi, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau.
-
Hatta Said, karyawan swasta.
-
Ida Wahyuni, asisten rumah tangga.
-
Iwan Pansa, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.
-
Ripinuji, karyawan swasta.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2025.
Hingga kini KPK terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi lain apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan.

