RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Di tengah kemeriahan pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIV Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu, 27 Juni 2026 lalu, Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, sempat menjadi sorotan.
Suhardiman dalam video yang diposting di akun Instagram @shintyo_noah_rengat berdurasi 10 menit 40 detik, melontarkan candaan mengenai "4.700 janda" dan Janda Second Singapur" saat menyampaikan sambutan di hadapan tamu undangan MTQ Riau.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan sejumlah pejabat, termasuk Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Menteri Kebudayaan yang menghadiri pembukaan MTQ tersebut dan serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Suhardiman mempromosikan agenda kebudayaan yang akan digelar pada 14 Agustus mendatang.
Ia menyebut salah satu rangkaian acara adalah "ajang pertemuan jodoh" yang melibatkan ribuan janda di Kuansing.
"Semoga nanti tanggal 14 ada event kebudayaan, Pak Kapolda. Ada namanya ajang pertemuan jodoh".
"Silakan, 4.700 janda se-Kuansing akan berbaju pink semua. Silakan yang mau nambah nanti lapor Bupati. Itu juga ada yang second Singapur, Pak Bupati ya. Masih bagus itu, belum begitu hancur lah," ujar Suhardiman disambut gelak tawa hadirin.
Tak berhenti di situ, Suhardiman kembali mengundang para tamu untuk menghadiri agenda tersebut.
"Silakan nanti daftar saja, Pak Kapolda. Silakan nanti dengan teman-teman menikmati tanggal 14. Akan kita tunjukkan ajang keasliannya."
Ia juga menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut akan digelar "ajang pertemuan jodoh" yang dikaitkan dengan atraksi budaya.
"Ajang pertemuan jodoh sekaligus nanti keasliannya, Bu Menteri, menggunakan mantra-mantra lawannya. Inhu nanti Talang Mamak."
Video maupun kutipan sambutan tersebut kemudian ramai menjadi perbincangan publik, terutama karena menyebut ribuan janda serta "janda Second Singapur" sebagai bagian dari promosi event budaya.
Namun, hanya berselang beberapa hari setelah pidato tersebut, Suhardiman justru terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing," kata Budi.
Menurut KPK, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah yang diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta syarat kepada para calon berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
"Sdr. SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Budi.
KPK menyebut hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih menjadi Sekda.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya," jelas Budi.
KPK juga mengungkap praktik serupa diduga telah terjadi pada 2021 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Plt Bupati Kuansing sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Menurut KPK, Ardiles kembali membantu proses pembelian kendaraan tersebut agar perusahaannya tetap memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Sebagai balas jasa, PT Mitra Ideal Consultant diduga memperoleh 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Perusahaan itu juga kembali mendapatkan sejumlah proyek di berbagai organisasi perangkat daerah pada 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK bahkan menilai nilai suap dalam perkara tersebut mengalami peningkatan.
"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas".
"Sebelumnya ZKN diduga menyuap dengan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR, kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda menggunakan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," kata Budi.
Ia menambahkan, pola pembelian mobil secara kredit diduga sengaja dilakukan agar jabatan yang diperoleh tetap aman selama masa cicilan berlangsung.
"Pembelian kedua mobil melalui skema kredit dengan tenor waktu tertentu seolah mengunci agar jabatan ZKN tetap aman selama periode kredit berjalan," ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar OTT pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jabodetabek. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, yakni Fahdiansyah, Suci Nitia Edwar yang merupakan istri kedua Suhardiman, Ardiles, Julhensa, dan Suwito.
Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnaen yang sempat dicari akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Pidato Suhardiman yang sempat mengundang perhatian publik karena mempromosikan "ajang pertemuan jodoh" dengan menyebut "4.700 janda itu ramai diperbincangkan.

