RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi Kuansing. Sebab, Suhardiman Amby merupakan bupati kedua secara berturut-turut yang terjerat OTT KPK.
Sebelumnya, Bupati Kuansing periode sebelumnya, Andi Putra, juga ditangkap KPK pada Oktober 2021 dalam perkara dugaan suap perizinan perkebunan senilai Rp1,5 miliar. Ironisnya, saat Andi Putra ditangkap, Suhardiman Amby masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.
Setelah penangkapan tersebut, Suhardiman dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing hingga mengakhiri masa jabatan pemerintahan.
Pada Pilkada 27 November 2024, Suhardiman kembali maju berpasangan dengan Mukhlisin dan berhasil memenangkan kontestasi. Keduanya kemudian dilantik untuk memimpin Kuansing periode 2025–2030.
Namun belum genap dua tahun memimpin, Suhardiman justru mengalami nasib serupa dengan pendahulunya. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jabatan oleh KPK.
Seolah tidak belajar dari kasus yang pernah menjerat bupati sebelumnya, Suhardiman kini harus mempertanggungjawabkan dugaan praktik jual beli jabatan yang nilainya bahkan disebut KPK jauh lebih besar dibanding kasus sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing," ujar Budi Prasetyo, Rabu, 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada April 2025 Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.
Terdapat dua kandidat yang mengikuti proses tersebut, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam proses seleksi itu, KPK menduga Suhardiman Amby meminta syarat kepada para calon berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
"Sdr. SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ungkap Budi.
Namun hanya Zulkarnaen yang bersedia memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnaen akhirnya dipilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Mobil itu tidak dibeli secara tunai, melainkan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Gunakan Identitas Orang Lain
KPK mengungkap kemampuan finansial Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi syarat memperoleh pembiayaan kendaraan mewah tersebut. Karena itu, proses pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya," jelas Budi.
Menurut KPK, Ardiles diduga membantu proses tersebut agar perusahaannya tetap memperoleh proyek pemerintah di Kabupaten Kuansing. KPK juga mengungkap dugaan praktik suap serupa ternyata telah berlangsung sejak 2021.
Saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Plt Bupati Kuansing saat itu, Suhardiman Amby. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
Sebagai balas jasa, PT Mitra Ideal Consultant diduga memperoleh sedikitnya 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Perusahaan tersebut juga kembali memperoleh sejumlah proyek di berbagai organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK menilai terdapat peningkatan nilai suap yang sangat signifikan.
"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas.
Sebelumnya ZKN diduga menyuap dengan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR, kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda menggunakan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujar Budi.
Menurut KPK, pembelian kedua kendaraan melalui skema kredit juga diduga bukan tanpa alasan.
"Pembelian kedua mobil melalui skema kredit dengan tenor waktu tertentu seolah mengunci agar jabatan ZKN tetap aman selama periode kredit berjalan," ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan di Kuansing dan Jabodetabek.
Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, yakni Fahdiansyah, Suci Nitia Edwar yang merupakan istri kedua Suhardiman Amby, Ardiles, Julhensa, dan Suwito. Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnaen yang sempat dicari akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti.
Menurut Budi Prasetyo, tim penyidik memperoleh informasi bahwa Toyota Land Cruiser tersebut diduga hendak dijual ke showroom milik Suwito setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau KPK.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan Land Cruiser tersebut dengan cara menjual kepada showroom milik Suwito. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," terang Budi.
Selain perkara jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuansing.
"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong setengahnya," tegas Budi.
KPK menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing sebagai penerima suap.
Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah Kuansing sebagai pemberi suap.
Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sebagai pihak yang turut membantu pemberian suap.
Zulkarnaen dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menutup keterangannya, Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, Polres Kuansing, Polres Pematangsiantar, Angkasa Pura Sultan Syarif Kasim II, serta para jurnalis yang turut membantu proses penindakan.
"Sinergi dan partisipasi publik ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," tutup Budi Prasetyo.

