RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau justru memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa.
Pandangan tersebut disampaikan usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan saksi ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Menurut Kemal, penjelasan tersebut menjadi poin penting dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," ujar Kemal.
Selain itu, Kemal menyoroti keterangan ahli terkait proses review dalam pergeseran anggaran. Ia menyebut ahli menjelaskan bahwa permohonan review yang diajukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap disetujui apabila tidak mendapat tanggapan dalam kurun waktu lima hari kerja.
"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," katanya.
Tak hanya itu, ahli juga disebut menegaskan bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu dan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kemal juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, ahli menyinggung pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Mengenai keberadaan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menilai penunjukan tersebut merupakan langkah yang wajar untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah daerah dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.
"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," jelasnya.
Kemal menegaskan pihaknya optimistis dapat membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tim pembela telah menyiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," tegas Kemal.

