RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan 525 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Hengki, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Riau dan seluruh Polres yang terus melakukan operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan di berbagai daerah.
"Dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2026, Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 1.333 perkara," ujar Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Ia menjelaskan, ribuan kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari berbagai kategori tindak pidana yang selama ini menjadi perhatian utama kepolisian.
Dari total kasus yang ditangani, 748 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 448 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Riau.
Selain mengungkap kasus, polisi juga berhasil menangkap ratusan pelaku yang terlibat dalam berbagai aksi kriminal tersebut. Dari total 525 tersangka yang diamankan, sebanyak 515 orang merupakan laki-laki, sementara 10 lainnya perempuan.
"Untuk tersangka curat sebanyak 426 orang, curas 32 orang, di mana 12 di antaranya merupakan pelaku begal, dan curanmor sebanyak 67 orang," jelas Hengki.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga diikuti dengan penyitaan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang diduga digunakan maupun diperoleh dari aktivitas kriminal para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 292 senjata tajam, serta 15 kunci letter T yang kerap digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor untuk membobol kunci kendaraan korban.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai hasil tindak kejahatan dengan total mencapai Rp48.068.000.
Hengki menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang selama ini kerap dihantui aksi kejahatan jalanan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap adanya fakta yang cukup memprihatinkan terkait motif para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, banyak di antara mereka yang melakukan tindak pidana bukan semata-mata karena faktor ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika.
"Motifnya bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli narkoba jenis sabu. Salah satu kasus terjadi di wilayah Siak dan Dumai, pelaku spesialis curanmor kendaraan NMAX," ungkapnya.
Temuan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara penyalahgunaan narkoba dengan meningkatnya angka kejahatan jalanan.
Karena itu, Polda Riau tidak hanya fokus pada penindakan pelaku kriminal, tetapi juga terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama tindak kejahatan.
Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan berbagai upaya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif yang dilakukan secara berkelanjutan.
Patroli rutin, kegiatan sambang masyarakat, penguatan deteksi dini, hingga operasi kepolisian akan terus ditingkatkan guna mencegah munculnya ruang gerak bagi para pelaku kejahatan.
Di sisi lain, ia juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku kriminal yang masih nekat melakukan aksi kejahatan maupun melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap mengacu pada situasi di lapangan. Jika ada ancaman nyata dan pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api, maka tindakan tegas dapat dilakukan sesuai aturan," tegas Hengki.
Polda Riau berharap keberhasilan pengungkapan 1.333 kasus C3 tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan berbagai langkah yang terus dilakukan, kepolisian optimistis angka kejahatan jalanan di Riau dapat ditekan sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman.

