RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 525 tersangka diamankan, dengan sejumlah kasus terungkap memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Data tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, saat memaparkan hasil penindakan terhadap kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), termasuk begal, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 1.333 perkara. Rinciannya 748 kasus pencurian dengan pemberatan, 448 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Hengki, Rabu, 3 Juni 2026.
Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menangkap 525 tersangka yang terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Sebanyak 426 tersangka terlibat kasus curat, 32 tersangka kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus curanmor.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, dan uang tunai hasil kejahatan senilai Rp48,068 juta.
Hengki mengungkapkan, hasil pengungkapan kasus menunjukkan adanya hubungan antara peredaran narkoba dengan kejahatan jalanan. Salah satunya terungkap dalam kasus curanmor yang ditangani Polres Siak dan Polres Dumai.
“Motif pelaku bukan semata-mata ekonomi, tetapi untuk membeli narkoba jenis sabu. Pelaku bahkan memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkapnya.
Menurut Hengki, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan pengguna, tetapi juga memicu tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Karena itu, Polda Riau akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif melalui patroli, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen mengurangi bahkan menghilangkan fear of crime atau rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Penindakan tegas akan dilakukan apabila terdapat ancaman nyata di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hengki.
Ia berharap upaya tersebut dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di Provinsi Riau.

