Bantah Takut Hadapi Sidang, SF Hariyanto: Ini yang Saya Tunggu, Biar Cepat dan Jelas

SF-Hariyanto-Bongkar-Hubungan-dengan-Abdul-Wahid-Saya-Tetap-Ditinggal.jpg
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto saat memberi keterangan sebagai saksi di persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, akhirnya angkat bicara saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.

Setelah memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum terdakwa, SF Hariyanto mendapat kesempatan menyampaikan pernyataan langsung di ruang sidang.

Dalam kesempatan tersebut, SF Hariyanto menegaskan kehadirannya di persidangan merupakan bentuk komitmennya untuk membantu proses penegakan hukum dan memberikan klarifikasi atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Saya terima kasih kepada majelis hakim, jaksa, dan juga kuasa hukum karena telah memberikan kesempatan kepada saya untuk dimintai keterangan. Ini yang saya tunggu, supaya semuanya bisa cepat dan terang," ujar SF Hariyanto di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai isu yang sempat beredar terkait ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda sebelumnya.

Menurut SF, ada pihak-pihak yang menilai dirinya sengaja menghindari persidangan karena takut memberikan kesaksian. Dengan nada tegas, SF Hariyanto membantah tudingan tersebut.

"Orang bilang saya tidak hadir karena sakit, bahkan ada yang bilang saya takut. Padahal tidak seperti itu," tegasnya.

Menurut SF Hariyanto, dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan. Kehadiran SF Hariyanto di ruang sidang menjadi salah satu momen yang menyita perhatian publik. 

Sejak pagi, jalannya persidangan memang menjadi sorotan karena menghadirkan sejumlah fakta dan keterangan penting terkait perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Pernyataan SF yang menepis anggapan dirinya takut hadir di persidangan juga dinilai sebagai upaya untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan baginya untuk menghindari proses hukum.

"Kalau memang diminta memberikan keterangan, saya datang dan saya sampaikan apa yang saya ketahui. Saya ingin semuanya jelas," katanya.


Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut berjalan dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. 

Keterangan yang disampaikan SF Hariyanto diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengungkap fakta-fakta yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa dirinya kerap tidak dilibatkan dalam sejumlah kebijakan strategis selama mendampingi Abdul Wahid di Pemerintah Provinsi Riau. 

Bahkan, di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SF mengaku beberapa kali merasa "ditinggalkan" dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pernyataan tersebut mencuat saat jaksa mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto ketika keduanya memimpin Provinsi Riau.

Jaksa menanyakan sejauh mana koordinasi yang terjalin, termasuk keterlibatan wakil gubernur dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan daerah.

Dalam keterangannya, SF Hariyanto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk terkait pergeseran anggaran. 

Namun, ia menegaskan tidak semua proses maupun keputusan penting dibahas bersama dirinya sebagai wakil gubernur saat itu.

"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal," kata SF Hariyanto di ruang sidang.

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian dalam persidangan. Jaksa kemudian kembali mendalami maksud ucapan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat kebijakan yang dijalankan tanpa melibatkan seluruh unsur pimpinan daerah secara optimal.

SF mengaku selama mendampingi Abdul Wahid, komunikasi dan koordinasi dalam beberapa agenda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkannya. Menurutnya, ada sejumlah kegiatan maupun keputusan strategis yang tidak selalu melibatkan dirinya sebagai wakil gubernur.

Kondisi tersebut, kata SF, membuat peran yang seharusnya dijalankan oleh wakil gubernur menjadi tidak maksimal. 

Padahal, dalam tata kelola pemerintahan daerah, gubernur dan wakil gubernur memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan program serta mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat.

Jaksa KPK tampak berulang kali menggali keterangan SF terkait mekanisme komunikasi antara dirinya dan Abdul Wahid. 

Pendalaman dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai proses pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari perkara korupsi yang tengah disidangkan.

Kesaksian SF Hariyanto dinilai memiliki bobot penting dalam persidangan. Sebab, ia merupakan salah satu pejabat yang berada di lingkaran inti Pemerintah Provinsi Riau pada periode yang sama dengan Abdul Wahid.

Melalui keterangannya, majelis hakim dan jaksa berupaya menelusuri bagaimana pola kepemimpinan serta tata kelola pemerintahan saat itu berjalan, termasuk sejauh mana koordinasi dilakukan dalam penyusunan dan pelaksanaan berbagai kebijakan daerah.

Hingga sidang berakhir, pernyataan SF Hariyanto yang mengaku telah meminta agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan pemerintahan menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian.