Diduga Ada “Uang Damai” di Kasus Sawit dan Narkoba, Oknum Polisi di Kuansing Dipolisikan

Diduga-Ada-Uang-Damai-di-Kasus-Sawit-dan-Narkoba-Oknum-Polisi-di-Kuansing-Dipolisikan.jpg
Korban dugaan pemerasan, Diki Saputra saat membuat laporan ke Polda Riau. (Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Viral dugaan praktik “tangkap lepas” disertai pemerasan dalam penanganan kasus pencurian sawit dan penyalahgunaan narkotika terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Seorang warga bernama Diki Saputra resmi melaporkan dugaan pemerasan yang menyeret nama mantan Kanit Reskrim Polsek Benai, Aipda Hardianto Manik, ke Polda Riau. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam laporannya, Diki mengaku merasa diperas setelah lima orang yang diamankan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit dan penyalahgunaan narkotika disebut diminta “uang damai” agar perkara tidak diproses lebih lanjut.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, awalnya aparat hendak menangkap seorang terduga pelaku pencurian sawit bernama Samudera Sitepu alias Tepu. 

Saat proses penangkapan dilakukan di area penampungan sawit milik Diki, petugas mendapati lima orang lainnya berada di sekitar lokasi.Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Benai untuk diperiksa. Selain dugaan pencurian sawit, mereka juga disebut menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif narkotika.

"Awalnya yang dicari itu Samudera Sitepu terkait pencurian sawit. Namun saat penangkapan ada lima orang lain di sekitar lokasi sehingga semuanya ikut diamankan dan dibawa ke Polsek Benai," ujar Ketua DPD GRANAT Riau, Dr Freddy Simanjuntak, Senin, 26 Mei 2026 malam.

Tak lama setelah penangkapan, Diki datang ke Polsek Benai dengan maksud mengurus pekerjanya yang turut diamankan. Namun di sanalah dugaan praktik pemerasan itu disebut terjadi.

Menurut pengakuan pelapor, perkara pencurian sawit, dugaan penadahan, hingga penyalahgunaan narkotika kemudian dijadikan satu paket penyelesaian.



"Diki dituduh sebagai penadah karena lokasi penangkapan berada di peron atau penampungan sawit miliknya. Padahal menurut keterangannya, para pelaku yang menggunakan narkoba pemuda setempat dan bukan pekerjanya," jelas Freddy.

Disebutkan pula, dalam pembicaraan di ruang Kanit Reskrim Polsek Benai, nominal uang sebesar Rp40 juta sempat diminta agar seluruh perkara bisa diselesaikan dan para pihak dibebaskan.

"HM disebut berkonsultasi dengan Kapolsek. Kemudian disampaikan bahwa untuk membebaskan semuanya diminta uang Rp40 juta," ujarnya.

Karena merasa keberatan dengan nominal tersebut, terjadi tawar-menawar hingga akhirnya disepakati angka Rp25 juta.

"Malam itu Diki mencari uang dan akhirnya deal di angka Rp25 juta," jelasnya.

Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Polda Riau, Diki mengaku merasa terintimidasi dan tidak terima atas dugaan permintaan uang tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Dr. Freddy Simanjuntak menilai, apabila benar para terduga hanya pengguna narkotika, maka pendekatan hukum yang digunakan seharusnya mengedepankan rehabilitasi dan assessment, bukan justru dijadikan alat transaksi hukum.

"Kalau mereka hanya pengguna atau pemakai narkotika, maka sesuai semangat undang-undang, mereka itu korban yang wajib dilakukan assessment dan rehabilitasi. Jangan semua perkara dicampur-adukkan lalu dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu," tegas Dr. Freddy Simanjuntak.

Ia juga meminta Polda Riau mengusut tuntas laporan tersebut secara transparan demi menjaga marwah institusi kepolisian.

"Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jika memang ada oknum yang bermain dalam penanganan perkara, harus ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan hukum bisa ditawar," jelasnya.

Freddy menambahkan, pemberantasan narkotika tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan intimidasi maupun dugaan pemerasan terhadap masyarakat.

"Kita mendukung penuh pemberantasan narkoba, tetapi prosesnya harus profesional dan sesuai aturan. Pengguna narkotika wajib dipulihkan, bukan dijadikan objek transaksi,"  pungkasnya.