RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan tidak pernah menerima dana Rp300 juta yang disebut dalam persidangan terkait renovasi rumah dinas Kapolda Riau.
Penegasan itu disampaikan Polda Riau melalui klarifikasi resmi yang diunggah akun media sosial Humas Polda Riau, Sabtu, 23 Mei 2026.
“Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun,” tegas Kombes Pandra dalam klarifikasi tersebut.
Polda Riau juga memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.
Dalam penjelasannya, Pandra menyebut institusi Polri memiliki mekanisme perencanaan dan penganggaran tersendiri terkait pemeliharaan maupun renovasi rumah dinas, sehingga tidak ada kebutuhan meminta bantuan pembiayaan dari pihak luar.
“Seluruh kebutuhan pemeliharaan, perawatan maupun perbaikan rumah dinas dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Polda Riau juga menegaskan tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal, ataupun pengajuan dari Kapolda Riau maupun Polda Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau atau pihak lain terkait renovasi rumah dinas tersebut.
Terkait adanya istilah “dikembalikan” dalam persidangan, Polda Riau menilai penggunaan istilah itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah dana tersebut pernah diterima.
Padahal, menurut Pandra, dana itu sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum.
Selain itu, Polda Riau mencermati adanya perbedaan keterangan dalam persidangan terkait kronologi, lokasi, serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut.
“Fakta-fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim,” katanya.
Pandra menambahkan hingga saat ini belum terdapat fakta yang menunjukkan Kapolda Riau pernah menerima, menguasai, ataupun menikmati dana dimaksud.
Karena itu, Polda Riau meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum diuji secara utuh di persidangan.
“Ruang persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji dan membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para pihak,” tutupnya.

