RIAU ONLINE, BENGKALIS - Drama perampokan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terbongkar. Seorang perempuan yang awalnya mengaku menjadi korban penyekapan ternyata diduga merekayasa aksi pencurian bersama kekasihnya sendiri.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, kasus itu bermula dari laporan dugaan perampokan di sebuah rumah di Jalan Gurindam, Desa Bathin Solapan, Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.47 WIB.
Saat itu, seorang penghuni rumah mengaku disekap pelaku yang masuk melalui pintu belakang dan membawa kabur berbagai perhiasan emas serta barang berharga milik Nova Muthia (35). Kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.
“Awalnya peristiwa ini dilaporkan sebagai aksi perampokan. Namun setelah tim melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV, ditemukan sejumlah kejanggalan,” ujar Kompol Primadona, Kamis, 21 Mei 2026.
Dari rekaman CCTV, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang penghuni rumah berinisial KF (24) yang diduga memberi kode ke arah pintu belakang sebelum pelaku masuk.
Dalam rekaman itu, seorang pria menggunakan hoodie gelap terlihat masuk ke rumah dan berpura-pura melakukan aksi kekerasan dengan menyeret penghuni rumah ke dapur agar tampak seperti korban perampokan.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam, kedua pelaku mengakui bahwa pencurian itu sudah direncanakan bersama,” ungkap Kapolsek.
KF diketahui bersekongkol dengan pacarnya berinisial RT (29) untuk merekayasa aksi pencurian tersebut.
Berbekal pengakuan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung memburu RT dan berhasil menangkapnya pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah PT ACS, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan gelang emas, satu kalung emas, empat cincin emas, dua unit handphone, dua dompet kecil, plastik penyimpanan hingga kotak sepatu yang digunakan menyimpan barang hasil curian.
Kompol Primadona menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu maupun merekayasa tindak pidana. Semua proses penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif lain serta kemungkinan adanya pihak tambahan yang terlibat dalam kasus tersebut.

