RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fakta menarik terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 21 Mei 2026.
Mantan ajudan Abdul Wahid, Dahri Iskandar, disebut menerima uang Rp200 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan saksi di persidangan justru memperkuat bahwa kliennya tidak mengetahui adanya penerimaan uang tersebut.
“Lalu pada saat antara tanggal 17 dan 18 kita tanya apakah Dahri pernah mengkonfirmasi kebenaran ini kepada Pak Gubernur, ternyata tidak pernah,” ujar Kemal usai sidang.
Menurutnya, Dahri juga mengaku tidak pernah melaporkan ataupun mengonfirmasi penerimaan uang tersebut kepada Abdul Wahid.
Tak hanya itu, Kemal menyebut Abdul Wahid justru marah besar setelah mengetahui adanya penerimaan uang tersebut dan langsung menonaktifkan Dahri dari tugas keajudanan.
“Pak Abdul Wahid menganggap tindakan itu culas dan melanggar aturan. Setelah itu Dahri diberhentikan,” katanya.
Kemal mengungkapkan, tak lama setelah kejadian itu, Abdul Wahid menerbitkan surat edaran kepada seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Riau agar tidak melakukan pengutipan liar dengan mengatasnamakan gubernur.
Surat edaran yang diterbitkan pada September 2025 itu, kata Kemal, bahkan diketahui oleh puluhan ASN yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Lebih dari 30 saksi ASN mengaku pernah membaca dan mengetahui surat larangan pengutipan tersebut,” jelasnya.
Selain membahas aliran uang, sidang juga menyinggung soal CCTV rumah dinas Abdul Wahid yang disebut telah lama rusak.
Saksi asisten rumah tangga (ART) Abdul Wahid, lanjut Kemal, mengaku mengetahui keberadaan CCTV, namun perangkat itu disebut sudah tidak berfungsi sejak awal.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah barang bukti yang disita penyidik karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara.
“Barang-barang itu sudah dimiliki jauh sebelum Pak Abdul Wahid menjabat Gubernur Riau pada Februari 2025,” tutup Kemal.

