RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau terus dikebut dengan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Mei 2026.
Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, mengaku dimarahi hingga tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur setelah menyerahkan sebuah bingkisan yang disebut sebagai “titipan” untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.
Kesaksian Dahri menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari ajudan gubernur, asisten rumah tangga, hingga pramusaji rumah dinas gubernur.
Di hadapan majelis hakim, Dahri menceritakan awal dirinya menjadi ajudan Abdul Wahid usai Pilgub Riau 2024. Menurutnya, tawaran itu datang langsung dari Abdul Wahid setelah resmi dilantik menjadi gubernur pada Februari 2025.
"Ditawarkan Pak Abdul Wahid,” ujar Dahri saat menjawab pertanyaan JPU.
Sebagai ajudan, Dahri mengaku berstatus tenaga harian lepas (THL) di Biro Umum Setdaprov Riau dengan gaji Rp5,5 juta per bulan. Ia bertugas mengurus berbagai kebutuhan pribadi gubernur, termasuk membeli kopi, rokok, obat-obatan hingga keperluan nonformal lainnya menggunakan uang titipan dari Abdul Wahid. Namun hubungan kerja itu berubah setelah sebuah peristiwa pada September 2025.
Dalam kesaksiannya, Dahri mengaku dihubungi Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Saat itu Ferry datang ke rumah dinas gubernur sambil membawa kantong plastik hitam.
“Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, ‘Ini ada uang untuk Pangdam’,” kata Dahri di ruang sidang.
Meski tidak pernah melihat langsung isi kantong tersebut, Dahri menduga di dalamnya terdapat uang tunai dengan nilai sekitar Rp200 juta. Kantong plastik hitam itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya sebelum dibawa menuju acara temu ramah Pangdam baru di Makodam.
Usai acara berlangsung, Dahri mengaku menyerahkan bingkisan itu kepada ajudan Pangdam bernama Novan.
“Saya bilang, ‘Brother ini ada titipan’. Ditanya dari siapa, saya jawab dari Ferry,” ujarnya.
Kesaksian tersebut langsung menjadi perhatian pengunjung sidang. Namun Dahri menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah langsung dari Abdul Wahid untuk menerima ataupun menyerahkan bingkisan tersebut.
Ia juga mengaku tidak melaporkan penyerahan itu kepada gubernur karena menganggap Abdul Wahid telah mengetahui keberadaan bingkisan tersebut melalui Ferry Yunanda.
Fakta lain yang mencuri perhatian muncul saat kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mendalami kondisi Dahri setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tentang larangan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Dahri mengaku heran karena setelah surat edaran itu diterbitkan, dirinya tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur dalam berbagai kegiatan.
“Saya WA Pak Gubernur, apa salah saya,” kata Dahri.
Menurut Dahri, pesan singkat itu kemudian dibalas langsung oleh Abdul Wahid dengan kalimat yang cukup mengejutkan.
“Kamu jangan ikut saya lagi,” ujar Dahri menirukan isi pesan tersebut.
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan dalam persidangan karena disampaikan langsung oleh ajudan yang sebelumnya dikenal dekat dan rutin mendampingi aktivitas gubernur sehari-hari.
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Abdul Wahid mencoba mempertegas bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Dahri menerima ataupun menyerahkan uang.
“Pernah lihat uang di dalam kantong kresek itu?” tanya Kemal Shahab kepada saksi.
“Tidak pernah,” jawab Dahri singkat.
Kemal kembali bertanya, “Pernah kan Abdul Wahid memerintahkan saudara menerima uang?”
“Tidak pernah,” jawab Dahri.
Dialog tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan dugaan aliran uang yang disebut-sebut terkait perkara korupsi di lingkungan PUPR-PKPP Riau.
Selain Dahri, JPU KPK juga menghadirkan Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.
Dalam keterangannya, Ida mengungkap rumah tersebut sempat digeledah penyidik KPK. Menurut Ida, sejumlah barang disita dari kamar pribadi Abdul Wahid dan keluarganya.
Barang-barang yang diamankan antara lain dokumen transfer, perhiasan, emas batangan, mata uang asing, hingga sejumlah tas mewah berbagai merek yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.
Meski demikian, saat dicecar kuasa hukum, Ida mengaku tidak mengetahui detail asal-usul barang-barang tersebut. Ia hanya mengenali beberapa tas dan kendaraan yang diperlihatkan sebagai barang bukti di persidangan.
“Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur,” ujar Ida.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PUPR-PKPP Riau.
Persidangan diperkirakan masih akan memunculkan sejumlah fakta baru, mengingat JPU KPK masih menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengurai dugaan aliran dana dan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada pekan depan satu lagi.

