RIAU ONLINE, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, menilai langkah Afni Zulkifli dalam memilih salah satu calon direksi PT Bumi Siak Pusako (BSP) dapat dianggap bertentangan dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusri, Kamis, 21 Mei 2026, menyusul keputusan Bupati Siak memilih satu dari dua nama calon direksi yang disodorkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT BSP, Heriyanto.
“Pasalnya, keputusan Pansel UKK yang diikuti dan disetujui Bupati Siak itu telah secara nyata melanggar Pasal 46 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, tindakan Pansel UKK yang hanya meluluskan dua nama dalam proses seleksi bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hasil seleksi administrasi dan UKK harus menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon anggota direksi.
“Sehingga, keputusan Bupati Siak memilih satu dari dua nama usulan Pansel UKK itu sama saja melawan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia karena Permendagri itu adalah produk Menteri Dalam Negeri,” pungkas Yusri.
Sebelumnya, Heriyanto yang juga menjabat Komisaris PT BSP menyebut Bupati Siak telah memilih satu dari dua nama calon direksi yang diajukan pansel.
Selain itu, Yusri juga menyoroti pernyataan Heriyanto di sejumlah media yang menyebut Robi Junipa telah ditetapkan menjadi Direktur PT BSP. Menurutnya, kewenangan penetapan direksi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan pansel.
“Ngawur itu, bukan Pansel yang angkat Direktur BSP, harusnya RUPS yang menetapkan. Pansel hanya memproses seleksi. Itu pun sudah melanggar Permendagri,” tegas Yusri.
Ia juga menegaskan bahwa posisi Heriyanto sebagai komisaris tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menetapkan direksi perusahaan.
“Meskipun Heriyanto komisaris BSP, tapi harus RUPS yang mengangkat dan menetapkan direksi. Apalagi dia gak punya saham,” tegasnya lagi.
Terkait operasional perusahaan, Yusri menjelaskan bahwa PT BSP saat ini mengelola Wilayah Kerja Migas Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) menggunakan skema kontrak PSC gross split selama 20 tahun, terhitung sejak 9 Agustus 2022 hingga 8 Agustus 2042.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut penentuan calon direksi PT BSP tidak memerlukan persetujuan dari SKK Migas.
“Sehingga penentuan calon direksi PT BSP tidak memerlukan persetujuan oleh SKK Migas. Jadi proses interview yang dilakukan oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto adalah mubazir alias buang-buang waktu dan tak berguna, karena tak paham aturan saja,” pungkas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri juga menyoroti salah satu nama calon direksi yang dipilih, yakni Robi Junipa. Ia menilai Robi belum memenuhi syarat pengalaman manajerial sebagaimana ketentuan seleksi yang ditetapkan pansel.
"Robi baru jadi Team Manager, belum pernah menjabat sebagai Manager sebagaimana persyaratan seleksi yang mengharuskan calon minimal punya pengalaman manajerial selama 5 tahun," tutup Yusri.

