Ajudan hingga Pramusaji, Jadi Saksi Sidang Abdul Wahid

ajudan-pramusaji-saksi-sidang.jpg
Ajudan hingga Pramusaji menjadi saksi sidang perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis, 21 Mei 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 21 Mei 2026.

Pada agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari lingkungan rumah dinas Gubernur Riau.

Keempat saksi yang dimintai keterangan yakni mantan ajudan gubernur Dahri Iskandar, asisten rumah tangga Ida Wahyuni, serta dua pramusaji rumah dinas, Mega Lestari dan Syahrul Amin. 

Mereka diperiksa untuk mengungkap sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Persidangan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu dipimpin majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi secara bergantian oleh tim JPU, penasihat hukum terdakwa, dan majelis hakim.


Dalam persidangan, jaksa mendalami berbagai aktivitas di rumah dinas gubernur, termasuk keluar masuk tamu, pertemuan yang berlangsung di lokasi tersebut, hingga dugaan penyerahan uang yang sebelumnya telah mencuat dalam fakta persidangan terdahulu.

Keterangan para saksi dinilai memiliki peran penting untuk mengurai dugaan aliran dana serta praktik pemerasan yang disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Jaksa juga berupaya menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun mengetahui aktivitas yang berlangsung di rumah dinas gubernur.

Selain menggali aktivitas di rumah dinas, tim JPU turut menanyakan dugaan komunikasi antar pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kesaksian para pegawai rumah dinas diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Hingga siang hari, proses persidangan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi oleh jaksa, penasihat hukum terdakwa, maupun majelis hakim.

Kasus ini menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau terkait dugaan penerimaan uang dari beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR Riau usai pergeseran anggaran APBD dilakukan.