Sidang Abdul Wahid Berlanjut, JPU KPK Hadirkan Empat Saksi

Saksi-jpu-kpk-sidang-abdul-wahid.jpg
4 Saksi dihadirkan JPU KPK di sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Rabu, 20 Mei 2026. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis, 20 Mei 2026. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang dinilai berkaitan dengan aliran dana maupun rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Keempat saksi yang hadir yakni Fauzan Kurniawan selaku Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan, Tomas Larfo sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Iwan Pansa yang menjabat Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, serta Hatta Said, karyawan swasta dari Toko Intan Pasar Bawah.

Dalam persidangan, para saksi mengaku mengenal Abdul Wahid, kecuali Hatta Said yang menyebut hanya mengetahui sosok gubernur nonaktif tersebut tanpa memiliki hubungan dekat.

Para saksi juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK sebelumnya.



Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan sebenarnya ada lima saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan. Namun satu orang saksi tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menunaikan ibadah haji.

“Saksi yang dihadirkan lima orang, namun yang hadir empat orang. Satu orang berhalangan hadir karena sedang naik haji, yaitu Suyadi,” ujar Meyer di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Meyer menyebut, dalam proses penyidikan, Suyadi disebut sebagai pihak yang menerima uang sebesar Rp20 juta.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim bersama tim jaksa mendalami hubungan para saksi dengan para terdakwa, termasuk dugaan aliran dana dan aktivitas yang masuk dalam konstruksi perkara.

Hingga siang hari, persidangan masih berlangsung dengan pengamanan ketat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.