Green Policing Polda Riau Diuji, PT Musim Mas Diduga Rusak Lingkungan Demi Keuntungan

Budidaya-sawit-PT-Musim-Mas.jpg
Budidaya sawit PT Musim Mas di kawasan yang diduga tumpang tindih dengan hutan serta sempadan sungai (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (PT MM). 

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan yang tumpang tindih dengan hutan serta sempadan sungai hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekologis bernilai fantastis.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan komitmen Green Policing yang selama ini digaungkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis di Bumi Lancang Kuning.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 2 Desember 2025 dari DPW Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau.

"Perkara ini berjalan berdasarkan pengaduan yang kami terima dari DPW ALUN Riau terkait dugaan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di atas kawasan yang tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan," ujar Kombes Ade.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT MM diduga melakukan pembukaan dan pengelolaan perkebunan sawit di area seluas sekitar 29 ribu hektare yang terdiri dari beberapa surat keputusan (SK) dan berada di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan penanaman kelapa sawit hingga ke daerah sempadan sungai yang seharusnya dilindungi berdasarkan aturan lingkungan hidup.

"Di dalam pengaduan diterangkan bahwa PT MM telah melakukan penanaman kelapa sawit di daerah sempadan sungai yang masuk dalam kawasan perkebunan perusahaan," jelasnya.

Polda Riau kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan.

Dalam proses tersebut, penyidik menggunakan pendekatan ilmiah melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi, uji laboratorium hingga meminta pendapat sejumlah ahli.

"Penanganan perkara lingkungan hidup seluruh proses pembuktiannya dilakukan berbasis data ilmiah. Kami melakukan pengujian laboratorium, dokumentasi lapangan dan meminta keterangan para ahli," terang Ade Kuncoro.



Sebanyak 13 saksi dan 8 ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Para ahli berasal dari berbagai bidang, mulai dari ahli pengukuran dan pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau, ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah, ahli perkebunan hingga ahli hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di titik koordinat yang berada dalam kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

"Dari hasil pemeriksaan ahli lingkungan ditemukan kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit dalam kondisi sebagian tanaman mati dan sebagian masih hidup," ungkapnya..

Secara visual, ia menyebut perkebunan tersebut tidak memperhatikan sempadan sungai, karena ditemukan tanaman sawit di sepanjang garis sempadan.

Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sempadan sungai kecil minimal berjarak 50 meter dan sungai besar 100 meter dari bibir sungai.

Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan juga menunjukkan terjadinya kerusakan tanah cukup serius. Penyidik menemukan erosi tanah dengan kedalaman mencapai 10 hingga 15 sentimeter dan lebar sekitar 50 sampai 60 sentimeter, disertai vegetasi yang nyaris tidak ada.

"Hasil laboratorium terhadap parameter kerusakan tanah menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup," jelasnya.

Polda Riau juga mengungkap bahwa PT MM diduga telah memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil panen sawit di kawasan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024.

Bahkan, berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187,8 miliar.

"Kerugian ekologis yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp187 miliar lebih akibat penanaman sawit di sempadan sungai di wilayah perkebunan tersebut," terang Ade.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan Polda Riau dalam menerapkan penegakan hukum lingkungan yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perusakan lingkungan.

"Kami tidak lagi hanya fokus kepada individu atau perorangan semata, tetapi juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang memiliki tanggung jawab pidana," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila suatu korporasi terbukti melakukan pembiaran, perencanaan ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar hukum lingkungan hidup, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami sudah menetapkan korporasi sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata terhadap komitmen Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan ekologis.

Menurut Kombes Ade, kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak pada kondisi saat ini, tetapi juga mengancam masa depan masyarakat dan generasi mendatang.

"Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi juga soal masa depan. Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan," tegasnya.

Penanganan perkara ini pun diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak mengabaikan aturan lingkungan demi kepentingan bisnis semata. 

Di tengah semangat Green Policing, penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan disebut menjadi langkah penting untuk menjaga hutan, sungai dan ekosistem Riau tetap lestari.